KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Kepala Desa (Kades) Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Indriani Madalombang, melaporkan PT Koninis Fajar Mineral (KFM) ke Bupati Banggai Amirudin.
Laporan ini terkait dengan tenaga kerja di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel tersebut.
Laporan itu disampaikan Kades Gonohop Indriani langsung di hadapan Bupati Amirudin saat sesi tanya-jawab di acara Musrenbang Tahap II di Bunta, Kecamatan Bunta, Rabu (28/2/2024).
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya PT KFM membuat kesepakatan khusus termasuk soal tentang tenaga kerja yang dimuat dalam berita acara.
Namun, faktanya, PT KFM telah keluar dari hasil kesepakatan bersama.
Ia membeberkan menurut Karyawan yang juga masyarakat Desa Gonohop bahwa PT KFM membuat kontrak kerja setiap 3 bulan.
“Setiap 3 bulan itu kontraknya diperpanjang,” ungkap Kades Gonohop di hadapan unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan peserta Musrenbang lainnya.
Menurut laporan masyarakat yang bekerja di PT KFM, kata Indriani, bahwa kontrak kerja 3 bulan itu sangat merugikan mereka.
Sebab, mereka terancam tidak menerima hak-hak sebagai pekerja, seperti pesangon dan lainnya.

Selain itu, Indriani juga memohon kepada Bupati Amirudin untuk segera mengeluarkan peraturan yang dapat memberikan kekuatan hukum kepada Pemerintah Desa dan BPD dalam pembuatan Perdes maupun Perkades.
Sebab, ia berencana akan membuat Perdes maupun Perkades tentang lahan-lahan kosong yang belum diolah oleh masyarakat berkaitan dengan keberlanjutan pembebasan lahan kawasan pertambangan nikel di Desa Gonohop. (*)
Discussion about this post