KILASBANGGAI.COM,LUWUK- AM alias Boy warga asal Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Jumat (23/1/2026) pukul 03.30 Wita dini hari.
Pemuda berusia 34 tahun ini diringkus karena diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor) milik Yohana Molawan (55) warga Jalan G. Colo Kelurahan Mangkio, Luwuk, pada 12 Januari 2026 jam 07:00 Wita.
Penangkapan tersangka atas laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai nomor : LP /45/I/2026/ SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 12 Januari 2026.
“Saat itu anak korban bangun pagi dan hendak berangkat kesekolah, ia mendapati sepeda motor Yamaha Gear DN 5149 RF warna hitam miliknya yang terparkir di teras rumah sudah lenyap,” ungkap Kasat Reskrim AKP Nur Arifin.
Setelah menerima informasi itu, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor milik korban.
Usai mengantongi identitas dan alamat tersangka polisi langsung bergerak menuju lokasi tersangka di Desa Obo Balingaara, Nuhon dan menemukan tersangka di rumahnya.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik korban,” sebut AKP Arifin.
Modusnya dengan mendatangi rumah korban kemudian memantau situasi sampai sepi. Selanjutnya mendorong kendaraan untuk menjauh. Tidak hanya itu, pelaku juga sudah mengganti warna motor curian di Ampana, Tojo Una-una.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim.(*)












Discussion about this post