KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Seorang pengemudi ojek online Maxim bernama Hendy menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh empat orang yang mengaku sebagai petugas keamanan di RSUD Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (28/2/2026) siang.
Peristiwa tersebut bermula saat Hendy menerima pesanan penumpang dengan tujuan ke area cuci darah rumah sakit tersebut.
Saat hendak melintas di jalur depan ruangan cuci darah, kondisi jalan disebut dalam keadaan sempit karena terdapat kendaraan roda empat yang terparkir di sisi kanan.
Di saat bersamaan, dari arah pertigaan atas terdapat satu kendaraan lain yang hendak turun menuju pintu keluar. Keduanya sempat saling menunggu untuk mendapat akses jalan.
“Sudah lama saling tunggu. Akhirnya saya mengalah dan mundur setelah menyelesaikan orderan,” ujar Hendy.
Ia mengira persoalan telah selesai. Namun saat melintas di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD), pengemudi kendaraan tersebut disebut telah menunggunya dan langsung meluapkan emosi.
“Dia marah-marah dan langsung memukul saya. Saya sempat bilang itu jalur saya tadi, tapi dia bilang dia yang jaga di situ,” tutur Hendy.
Keributan sempat dilerai warga sekitar. Hendy kemudian memilih meninggalkan lokasi dan mengarahkan kendaraannya menuju pintu keluar rumah sakit.
Namun setibanya di pintu keluar, ia mengaku didatangi sekitar empat hingga lima orang yang langsung melakukan pemukulan.
“Saya tidak melawan karena jumlahnya banyak. Saya dikeroyok di pintu keluar,” katanya.
Setelah berhasil keluar dari area rumah sakit, Hendy langsung menuju Polres Banggai untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporannya disebut telah diterima dan ia menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD Luwuk terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai petugas keamanan dalam insiden tersebut.
Upaya konfirmasi kepada salah satu pejabat rumah sakit juga belum mendapat tanggapan.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian. (*)












Discussion about this post