KILASBANGGAI.COM, PALU– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot dan penuh dinamika, Rabu (25/2/2026).
RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas terkait sengketa lahan, dugaan kriminalisasi warga, hingga persoalan dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Batu Mahik Dongkalan.
Dalam forum itu, Komisi III DPRD Sulteng menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di Kecamatan Pagimana yang dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD juga menanggapi laporan pidana yang dilayangkan perusahaan terhadap sejumlah warga dan aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah perusahaan yang melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian.
“Saya sebagai anak Banggai merasa sakit hati. Perusahaan berani melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian, padahal mereka hanya menuntut hak-hak yang belum ditunaikan oleh perusahaan,” tegas Dandy dalam RDP tersebut.
Ia menegaskan, sebagai putra daerah Banggai, dirinya berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan hak perdata mereka dan tidak akan tinggal diam terhadap upaya kriminalisasi.
Sementara itu, salah satu terlapor, Harianto Laode, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Sulteng yang telah memfasilitasi RDP tersebut.
Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.
“Terima kasih Komisi III, khususnya bapak Dandy Adhi Prabowo, putra Banggai yang turut memperjuangkan hak-hak masyarakat Pakowa dan Dongkalan,” ujarnya.
Poin Rekomendasi DPRD Sulteng
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulteng merumuskan sejumlah rekomendasi penting:
– DPRD merekomendasikan agar PT Pantas Indomining mengupayakan dan membayarkan kompensasi atas hak perdata masyarakat. Selain itu, DPRD meminta Bupati Banggai memfasilitasi pembentukan tim verifikasi untuk melakukan pendataan dan pembebasan hak lahan masyarakat. Hasil kerja tim tersebut diminta dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak pelaksanaan rapat kepada pimpinan DPRD Sulteng.
– Terkait dugaan kriminalisasi terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana, yang dilaporkan atas dugaan menghalang-halangi investasi pemegang IUP, DPRD meminta PT Pantas Indomining segera mencabut laporan pidana di kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sejak ditandatanganinya berita acara.
– DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan, berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining, apabila dokumen perizinan belum terpenuhi sesuai ketentuan.
– DPRD mencatat adanya fakta di lapangan bahwa sejak 22 Desember 2025, warga menemukan pembukaan lahan dan aktivitas penambangan berupa pengangkutan ore di wilayah Batu Mahik Dongkalan, meski dokumen perizinan disebut belum lengkap.
Komisi III DPRD Sulteng menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut demi melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan pertambangan di daerah. (*)












Discussion about this post