KILASBANGGAI.COM, Luwuk- Pemecatan salah satu Anggota BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo oleh Bupati Banggai berbuntut panjang.
Sejumlah kalangan merasa prihatin atas terbitnya SK Bupati Banggai, yang tak mengurai kesalahan anggota BPD bersangkutan. Bahkan diantara mereka menilai SK itu berbau politis.
Atas kondisi ini, para aktivis melalui wadah Jaringan Aktivis Desa, melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Banggai tertanggal 8 Juli 2024.
Namun, memasuki minggu ke 2 sejak surat di terima DPRD Banggai, belum ada tanda-tanda, kapan rapat untuk menyahuti aspirasi rakyat itu digelar.
“Kami sudah hubungi Ketua Komisi 1 DPRD Banggai bapak Irwanto Kulap. Beliau menginformasikan bahwa DPRD masih banyak agenda yang harus diselesaikan,”ungkap Nazar, anggota BPD yang di berhentikan.
Kondisi ini pun mengundang reaksi Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Banggai. Mereka menyoal lambannya langkah DPRD menyikapi aspirasi rakyat.
“”Jangan terlalu lama menyahuti aspirasi masyarakat untuk dapatkan keadilan. Dari 35 anggota DPRD yang ada di lalong, masa iya tidak ada satupun yang siap mendengarkan dan memfasilitasi keluh kesah masyarakat,” tegas Salah satu Presidium KAHMI Hari Sutrisno kepada media ini, Selasa (23/7/2024).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) nilai dia, menjadi media yang diharapkan mampu memberi kejelasan dan mewujudkan keadilan untuk masyarakat, atas keputusan dan kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat.
“Kebijakan untuk memecat anggota BPD tersebut dianggap sangat tidak populis, dan dinilai sangat tendensius dan tidak berbasis pada argumentasi dan alasan yang logis. Untuk itu, segera tindak lanjuti RDP, agar keadilan yang diperjuangkan dapat segera diwujudkan,”pungkasnya. (*)
Discussion about this post