KILASBANGGAI.COM – Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/5/2024).
Aksi dilakukan akibat kekesalan masyarakat Desa Ranga Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai terhadap beroperasinya perusahaan batu gamping oleh PT Empros Dharma Jaya.
Warga menduga Dinas PUPR, PTSP, dan DLH kabupaten Banggai sengaja memuluskan pengurusan IUP dan Izin operasi PT Empros yang dinilai sangat merugikan masyarakat.
Dalam aksinya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan.
Di antaranya, meminta segera membayar lahan yang sudah dibongkar dan yang kena dampak.
Mencabut IUP PT Empros sebelum lahan warga dibayar.
Mengeembalikan lahan warga yang tumpang tindih dalam IUP milik PT Empros seluas sekitar kurang lebih 30 hektare.
Mencabut PKKPR dari PTSP kabupaten Banggai, maupun persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.
Sslain itu, PT. Empros dinilai tidak menghargai kearifan lokal, maka segera bebaskan lahan yang terkena WIUP, IUP eksplorasi dan PKKPR milik PT Empros.
Aksi tersebut diamankan oleh pihak kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hingga berita ini tayang saat ini aksi unjuk rasa masih berlangsung dan sudah bergeser ke Kantor PUPR Banggai, DLH serta Kantor Bupati Banggai (*)
Discussion about this post