KILASBANGGAI.COM, TOILI- Dugaan pelanggaran netralitas di kalangan ASN kembali terjadi. Kali ini, menyeret Camat Toili, Kabupaten Banggai.
Camat Toili dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Toili dengan dugaan terlibat dalam kasus penutupan baliho Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Laporan dugaan keterlibatan Camat Toili itu resmi diterima oleh Panwaslu Kecamatan Toili, Moh. Kholid, Rabu 23 Oktober 2024.
Sebagai pelapor, Hamid A. Cennu, yang juga tim hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, menguraikan bagaimana dugaan keterlibatan Camat Toili, dalam kasus penutupan baliho Paslonnya.
“Kemarin (Selasa) pukul 19.00 Wita, saya ditelpon oleh Ranting Gerindra Sentral Sari bahwasanya telah terjadi penutupan baliho Paslon 03 Cabup Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang oleh tim Relawan Paslon Cabub 01 atas nama Maksum alamat Desa Sentral Sari,” ungkap Hamid A. Cenu, dalam laporannya.
Setelah dikonfirmasi via telepon, Maksum mengakuinya, di mana hal itu atas perintah Camat Toili karena akan dilaksanakan lampanye terbatas di Desa Sentral Sari yang mana lokasi kampanye tersebut berada tepat di depan baliho Paslon 03.
“Menurut yang bersangkutan baliho tersebut (baliho AT-FM yang menutupi Baliho Sulianti-Obama) akan dilepas setelah diadakan kampanye,” tandasnya.
Peristiwa penutupan Baliho ini, tentunya sangat merugikan bagi paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. Ditambah lagi, adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan melibatkan Camat Toili.
Olehnya, Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, meminta agar Panwascam Toili bisa memberikan tindakan tegas dan efek jera atas dugaan pelanggaran tersebut. (*)
Discussion about this post