Kilasbanggai.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Cagar Alam Pati-pati di Desa Toiba Banggai Terancam Sedimen Nikel PT. ABM

admin by admin
25 Juli 2025
in Banggai

KILASBANGGAI.COM,LUWUK— Cagar alam Pati-pati di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kini terancam dengan keberadaan pertambangan nikel.

Ancaman ini semakin nyata setelah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), Sapto Putranto, mengaku limbah sedimen tambang nikel mereka mengalir di sungai Pati-pati Desa Toiba.

“Sedimen kami mengalir ke sungai Tohon, hulu sungai Pati-pati,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai, Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

31 Desember 2025
PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

31 Desember 2025

Sekadar diketahui, Cagar Alam Pati-Pati seluas 3.103,79 hektare ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 239/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999 tentang Penetapan kelompok hutan Cagar Alam Pati-Pati.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan (Satgas PKH) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan langkah tegas dalam penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi.

Hal ini seperti terlihat pada Kamis (3/7/2025) lalu, dimana Satgas PKH melakukan pemasangan plang peringatkan di Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati.

Yusuf Sulo, Tim Penertiban Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung nomor 58 tahun 2024 tentang tata cara Satgas PKH.

Hasil identifikasi tambah Yusuf, Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati telah dikuasai oleh masyarakat secara tidak sah mencapai 236,24 hektare. Karena itu, tindakan yang kemudian diambil adalah dengan memasang plang yang bertuliskan larangan memperjual belikan dan menguasai tanpa izin, dan ini menjadi tanda bahwa kawasan tersebut berada dalam penguasaan negara sehingga tidak boleh dimanfaatkan sembarangan. (*)

Previous Post

2 Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Belum Punya Pengelolaan Limbah Beracun, Kepala DLH Banggai: Izin Bisa Dicabut

Next Post

Sebaiknya Dana CSR Perusahaan Migas dan Amoniak di Batui Digunakan untuk Pendidikan

Berita Pilihan

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Polres Banggai melaksanakan apel penghujung tahun 2025, Rabu (31/12/2025) pagi yang dirangkaikan upacara kenaikan pangkat anggota Polri. Apel ini...

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Laporan PT Pantas Indomining ke Polres Banggai terhadap sejumlah aktivis yang melakukan aksi protes atas keberadaan perusahaan pertambangan...

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kepolisian Resor (Polres) Banggai membeberkan capaian pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025 dalam siaran pers akhir tahun yang digelar...

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

KILASBNGGAI.COM, BUNTA - Polsek Bunta Polres Banggai mengingatkan ke seluruh pedagang petasan untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi.  ...

Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

by Ikbal Siduru
30 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Semangat pemerintah pusat dalam mendongkrak ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih patut diapresiasi. Program nasional...

Next Post
Sebaiknya Dana CSR Perusahaan Migas dan Amoniak di Batui Digunakan untuk Pendidikan

Sebaiknya Dana CSR Perusahaan Migas dan Amoniak di Batui Digunakan untuk Pendidikan

Discussion about this post

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

Segera Bertugas di Bandung, AKBP Putu Hendra Pamit di Apel Terakhir Polres Banggai

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

2025 Berlalu, Tak Ada Kasus Korupsi Disentuh Polres Banggai

by Asnawi Zikri
31 Desember 2025
0

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In