
KILASBANGGAI.COM,LUWUK— Cagar alam Pati-pati di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kini terancam dengan keberadaan pertambangan nikel.
Ancaman ini semakin nyata setelah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), Sapto Putranto, mengaku limbah sedimen tambang nikel mereka mengalir di sungai Pati-pati Desa Toiba.
“Sedimen kami mengalir ke sungai Tohon, hulu sungai Pati-pati,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai, Kamis (24/7/2025).
Sekadar diketahui, Cagar Alam Pati-Pati seluas 3.103,79 hektare ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 239/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999 tentang Penetapan kelompok hutan Cagar Alam Pati-Pati.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan (Satgas PKH) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan langkah tegas dalam penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi.
Hal ini seperti terlihat pada Kamis (3/7/2025) lalu, dimana Satgas PKH melakukan pemasangan plang peringatkan di Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati.
Yusuf Sulo, Tim Penertiban Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung nomor 58 tahun 2024 tentang tata cara Satgas PKH.
Hasil identifikasi tambah Yusuf, Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati telah dikuasai oleh masyarakat secara tidak sah mencapai 236,24 hektare. Karena itu, tindakan yang kemudian diambil adalah dengan memasang plang yang bertuliskan larangan memperjual belikan dan menguasai tanpa izin, dan ini menjadi tanda bahwa kawasan tersebut berada dalam penguasaan negara sehingga tidak boleh dimanfaatkan sembarangan. (*)
Discussion about this post