KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta menggelar pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde).
Pemusnahan yang dihadiri oleh unsur Forkopimcam Bunta, Nuhon dan Simpang Raya dan tokoh masyarakat tersebut berlangsung di Kantor Cabang Kejari Bunta, Kamis (19/9/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, Muh Farhan, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 10 perkara dari tahun 2022 hingga 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, senjata tajam, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya,” tandasnya.
Kata Farhan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu, khususnya terhadap barang bukti atas tindak pidana umum yang terjadi pada masyarakat.
Sehingga kegiatan ini bukan sekadar seremonial semata melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa.
“Untuk itu kami mengajak kepada segenap Forkopimda agar tetap berkomitmen penuh memberantas dan mencegah terjadinya tindak pidana penganiayaan, kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bunta, Simpang Raya dan Nuhon,” tegasnya.
Ia berharap generasi muda di wilayah Kecamatan Bunta, Simpang Raya dan Nuhon terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, dan menonton tayangan yang tidak sesuai umur agar terhindar untuk melakukan tindak kejahatan.
Dikatakan bahwa kasus yang paling dominan terjadi di tiga wilayah yakni tindak pidana pencabulan dan penganiayaan.
Di kesempatan itu pula, Kacabjari yang didampingi Kasubsi Intel Cabjari Bunta, Tobi, berharap agar tingkat kriminalitas di Kecamatan Bunta, Simpang Raya dan Nuhon dapat berkurang.
Kemudian masyarakat juga banyak mengeluh terkait tindak pidana pencurian maupun peningkatan Narkoba.
Dengan begitu, Cabjari Bunta membuka kesempatan kepada pemerintah desa maupun kecamatan jika ingin melakukan penyuluhan hukum di wilayahnya agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Cabjari Bunta.
“Kita selalu siap. Mari kita sama-sama jaga Bunta Bersaudara ini dari tindak pidana,” tuturnya. (*)
Discussion about this post