KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Satreskrim Polres Banggai melakukan pemeriksaan terhadap 3 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dengan status tersangka, Senin (25/11/2024).
Lantas apakah ketiga tersangka yang merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Banggai, Camat Toili, dan Camat Simpang Raya itu akan ditahan usai menjalani pemeriksaan?
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menyatakan ketiga tersangka telah diperiksa, dan mereka tidak ditahan.
“Tidak bisa dilakukan penahanan kalau untuk tindak pidana Pemilu,” kata AKP Tio, Selasa (26/11/2024).
Kemarin, ketiga pejabat tersebut ditetapkan tersangka kasus tindak pidana Pilkada 2024.
“Mereka sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Senin (25/11/2024).
Penetapan tersangka 3 pejabat ini lantaran mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon pada helatan Pilkada Banggai 2024. Padahal aturannya, ASN wajib netral.
Kata AKP Tio, 3 pejabat itu diperiksa sebagai tersangka di Polres Banggai, dan elanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk diteliti.
“Sekarang (mereka) mau diperiksa dengan status tersangka. Setelah itu, pemberkasan baru dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasat.
Kasus yang menyeret 3 pejabat ini sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Banggai setelah terkuak bukti chat di WhatsApp Grup Forum Camat yang diduga mendukung pasangan calon tertentu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu Banggai melalui Gakkumdu menyerahkan kasus dugaan tindak pidana Pilkada 3 pejabat ke Polres Banggai karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana Pilkada. (*)
Discussion about this post