
KILASBANGGAI.COM,LUWUK— Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Judy Amisudin, mengancam akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah jika tidak mentaati peraturan pengelolaan lingkungan.
“Kami bisa keluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin jika mereka tidak melakukan ketentuan lingkungan,” tegasnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai dan perwakilan 6 perusahaan tambang nikel pada Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan perusahaan tambang nikel wajib menerapkan aturan lingkungan karena jika tidak akan berdampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem sekitar.
“Kita (Kabupaten Banggai) ramah investasi tapi bukan berarti tidak ramah lingkungan. Kami tidak ingin seperti Raja Ampat,” tegas Judy.
Sebelumnya, ia menguraikan bahwa dari 4 perusahaan yang saat ini sudah melakukan eksploitasi kandungan nikel di Desa Siuna, 2 perusahaan ditemukan belum menerapkan aturan pengelolaan lingkungan, yakni PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa. Padahal kedua perusahaan ini telah beroperasi sejak 2019.
Sedangkan 2 perusahaan lain, PT Integra Mining Nusantara Indonesia dan PT Anugerah Bangun Makmur, masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dikeluarkan rekomendasi apakah telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan atau belum.
Berdasarkan temuan di lapangan, beber Judy, PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa sejauh ini belum mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah ke sungai, belum menyusun rincian teknis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan belum membangun Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.
Selain itu, kedua Perusahaan kakak beradik yang beroperasi sejak 2019 tersebut ternyata belum tersedia sedimen pond, sehingga terdampak pada tercermarnya sungai dan laut, serta belum memiliki SDM pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Perusahaan juga harus melaporkan pengelolaam limbah dan pengelolaan air limbah setiap 3 bulan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan kedua Perusahaan tidak menampik adanya temuan tersebut. Mereka hanya berjanji akan mentaati (*)
Discussion about this post