KILASBANGGAI.COM, BALUT– Pemerintah Desa Timbong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sekaligus pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Timbong tersebut dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Banggai Tengah, Pemerintah Desa Timbong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Tim Pendamping Profesional (TPP) kecamatan, serta perwakilan kelompok masyarakat.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Timbong, Rahmat Bukayo, dengan Musdalifa Sunu selaku sekretaris/notulis.
Dalam agenda musyawarah, Kepala Desa Timbong menyampaikan sambutan pembuka, dilanjutkan arahan dari Camat Banggai Tengah serta sambutan Ketua BPD.
Selain penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026, peserta musyawarah juga membahas pemaparan dan penjelasan teknis Rancangan APBDes 2026 yang disampaikan oleh Sekretariat Desa.
Pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Hasil musyawarah menyepakati penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 sesuai ketentuan yang berlaku serta menyetujui Rancangan APBDes Desa Timbong Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan dokumen pendukung, termasuk berita acara hasil pembahasan dan pakta integritas.
Pemerintah Desa Timbong berharap melalui Musdesus ini, program BLT-DD dapat tepat sasaran serta APBDes 2026 mampu mendorong pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)














Discussion about this post