
KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA– Komisi 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (21/8/2025).
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 3, Arnila M Ali, bersama anggota dewan lainnya.
Dalam sidak itu, Komisi 3 menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang, yakni PT Penta Dharma Karsa, yang diduga tidak memiliki izin lintas jalan provinsi.
Sedangkan PT Prima Dharma Karsa memiliki izin lintasan, tapi kondisi jalan yang dibangun pakai uang rakyat itu rusak parah dan tidak mendapat perhatian serius.
“PT Penta itu tidak mampu menunjukkan surat izin lintasan jalan provinsi,” tegas anggota Komisi 3 DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo.
Hal serupa juga ditemukan pada PT Integra Mining Nusantara Indonesia yang tidak memiliki izin lintas jalan.
Karena itu, Komisi 3 meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan penggunaan jalan provinsi ruas Siuna–Bualemo.
Selain persoalan izin, tim sidak juga menemukan buruknya pengelolaan lingkungan. Sedimen pond perusahaan hanya memiliki satu lapisan sehingga menyebabkan limbah nikel mencemari sawah warga dan pesisir pantai.
Bahkan, lokasi penampungan ore nikel (stockpile) hanya berjarak sekitar lima meter dari badan jalan.
“Ketika hujan, sedimen terbawa air hingga menutup badan jalan. Padahal izin usaha pertambangan (IUP) mereka sudah berjalan enam tahun, namun kondisi ini tidak diperhatikan,” ucap Dandy.
Ia juga menuding perusahaan sengaja membiarkan pencemaran tersebut.
“Ini seperti mereka sengaja mau menghancurkan Desa Siuna,” katanya.
Warga setempat menambahkan, sedimen baru dibersihkan ketika ada kunjungan pejabat.
Komisi 3 juga menyoroti dampak kerusakan lahan pertanian seluas 250 hektare akibat tambang nikel di wilayah tersebut.
Masalah ini, kata Dandy, akan dibawa ke kementerian terkait karena berpotensi mengancam ketahanan pangan sebagaimana program Asta Cita Presiden Prabowo.
Temuan lain, hampir semua kendaraan operasional tambang diduga berasal dari luar Sulawesi Tengah.
Hal ini dinilai merugikan daerah karena potensi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi hilang.
“Kami kehilangan pendapatan daerah, padahal ini salah satu yang kami harapkan untuk menaikkan PAD,” ujarnya.
Atas temuan ini, Komisi 3 DPRD Sulteng berencana mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid agar segera menghentikan izin operasi PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia. (*)
Discussion about this post