
KILASBANGGAI.COM, BANGGAI— Ledakan amarah dan keprihatinan datang dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, yang secara tegas meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mencabut izin operasi sejumlah perusahaan tambang nikel yang saat ini beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Permintaan keras ini dilandasi oleh serangkaian pelanggaran fatal yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, mulai dari perusakan lingkungan hidup, hingga pelanggaran administratif serius terkait izin dan tata kelola pertambangan.
“Sebagai satu-satunya putra Banggai di Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, saya merasa terluka melihat alam bumi Babasal dirusak. Mereka datang hanya untuk mengambil sumber daya alam kita, lalu pergi tanpa peduli. Tapi kita—bersama anak cucu kita—yang akan terus memikul tanggung jawab menjaga dan merawat alam warisan ini,” tegasnya, Kamis (31/7/2025).
Menurut Legislator Partai NasDem tersebut, setidaknya ada dua pelanggaran mendasar yang seharusnya sudah cukup menjadi dasar pemberhentian izin operasional, yaitu perusakan hutan mangrove puluhan hekatre dan pengambilan material penimbunan jetty di luar IUP.
Ia menjelaskan perusahaan telah melakukan pembabatan terhadap kawasan hutan mangrove yang dilindungi, dan tindakan ini jelas melanggar ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2025, yang secara tegas melindungi kawasan ekosistem pesisir dari aktivitas ekstraktif.
Sedangkan penimbunan jetty dilakukan dengan mengambil material galian dari luar wilayah izin tambang (IUP) adalah sebuah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, dokumen perizinan lingkungan yang belum lengkap, termasuk dokumen pengelolaan limbah dan reklamasi, menunjukkan betapa asal-asalan aktivitas pertambangan ini dilakukan di tanah masyarakat Babasal.
Akibat dari pelanggaran ini bukan hanya tercatat di atas kertas, tetapi nyata dan menyakitkan, di mana sekitar 15 hektare hutan mangrove lenyap, saluran irigasi tercemar yang menyebabkan 250 hektare sawah gagal panen, dan pesisir laut di Teluk Siuna yang kini berubah menjadi zona mati akibat limbah tambang.
Sebagai wakil rakyat dari Banggai Bersaudara (Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut), ia menegaskan bahwa sudah saatnya Kementerian ESDM menghentikan pembiaran ini, dan melakukan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin pertambangan di wilayah-wilayah rentan seperti Desa Siuna.
“Jika negara hadir untuk rakyat, maka izinkan saya mengingatkan bahwa alam ini bukan milik investor, tapi warisan untuk generasi masa depan. Menteri ESDM harus bertindak sekarang,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post