
KILASBANGGAI.COM, BANGGAI LAUT- Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut secara tegas membantah tudingan penyalahgunaan anggaran yang diberitakan oleh beberapa media pada 17 Juni 2025.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui beberapa pejabat pemda terkait, disebutkan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan dinilai sebagai hoaks yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Semua proses pengelolaan keuangan daerah di Banggai Laut telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, serta telah terdokumentasi melalui sistem aplikasi keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh pihak berwenang,” tegas beberpa pejabat terkait, dalam konferensi pers di kantor Bupati Banggai Laut, Kamis (19/6/2025).
Pemerintah daerah menilai pemberitaan tersebut tidak melalui proses verifikasi data yang akurat dan tidak menghadirkan narasumber resmi dari pihak Pemda.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang cenderung tendensius tanpa mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang,” tambahnya mereka.
Disebutkan pula bahwa seluruh proses penggunaan dan realisasi anggaran telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya telah diumumkan secara terbuka.
Tidak ada temuan penyimpangan sebagaimana yang dituduhkan dalam berita yang tersebar.
“Kami mengimbau kepada seluruh media dan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Bila ada dugaan atau pertanyaan, silakan berkoordinasi langsung melalui saluran resmi atau memanfaatkan mekanisme pengaduan publik,” ujar pejabat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi hoaks adalah tindakan yang dapat dijerat secara hukum sesuai dengan Undang-Undang ITE dan regulasi pers yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bentuk transparansi, Pemda memastikan bahwa semua informasi keuangan dan kegiatan daerah dapat diakses melalui aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang telah terintegrasi secara nasional.
“Tidak ada yang disembunyikan. Semuanya by sistem, by aplikasi. Akses terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai koridor aturan. Maka tuduhan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak berdasar,” tegasnya.
Pemerintah Daerah menegaskan akan mengambil langkah hukum bila pemberitaan yang menyudutkan tersebut terus disebarkan tanpa dasar dan klarifikasi yang sah. (*)
Discussion about this post