
KILASBANGGAI.COM, PALU – Gubernur Sulawesi tengah (Sulteng) Anwar Hafid melantik Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili (ATFM) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 2025-2030 di Lapangan Pogombo kantor gubernur Sulteng jalan Ahmad Yani kota Palu. Senin (2/6/2025)
Selain pasangan Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2025-2030.
Pelantikan tersebut atas dasar dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2303 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam salinan keputusan itu, Menteri Dalam Negeri menyatakan pengangkatan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai pasangan kepala daerah terpilih di Kabupaten Banggai. Keduanya akan menjabat selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan hingga tahun 2030.
Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa kepada Bupati dan Wakil Bupati Banggai diberikan hak-hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya sebagaimana layaknya kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Petikan keputusan ini turut disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Banggai, hingga Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Palu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, pasangan ATFM Amirudin Tamoreka–Furqanuddin Masulili secara resmi melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Banggai Dua Periode setelah memenangkan Pilkada serentak tahun 2024.
Discussion about this post