
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Polres Banggai menetapkan Badrun Ladaema T (30), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Banggai, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan terhadap perempuan Nurhafiza Wati (26).
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor: DPO/09/IV/Res.1.6/2025/Satreskrim.
Sementara penetapan DPO sehubungan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/713/XII/2024/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 7 Desember 2024.
AKP Tio mengimbau Badrun Ladaema agar menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat usai DPO tersebut dikeluarkan.
“Jika tidak segera menyerahkan diri, kita akan ambil tindakan tegas,” kata Kasat Reskrim, Selasa (6/5/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui informasi dan mengenali wajah tersangka penganiayaan yang masuk dalam DPO polisi.
“Untuk ciri-cirinya yakni rambut lurus, kulit sawo matang, tinggi 170 cm dan berat 70 kg,” ujarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat maupun melalui call center 110,” tandas Kasat.(*)
Discussion about this post