
KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA – Akses menuju jalan usaha tani di Desa Mantan A, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai diduga dipalang oleh oknum suruhan salah satu anggota DPRD Banggai.
Penelusuran media ini, Jumat (25/4/2025), akses jalan yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2024, dan tahun-tahun sebelumnya itu tidak bisa lagi dilewati.
Warga Mantan A yang merasa kesal karena uang rakyat dipakai untuk pembuatan jalan, tapi aksesnya dipalang atau dipagari oleh oknum yang diduga suruhan dari salah satu anggota DPRD Banggai Fraksi Partai Nasdem dari Dapil 2.
Padahal, menurut Amon, mantan Kepala Desa Mantan A mengatakan bahwa sebelumnya akses jalan menuju jalan usaha tani tidak pernah dipagar.
Karena itu, warga merasa miris. Sebab, sebelum dilaksanakan PSU Pilkada Banggai, jalan tersebut selalu dilalui warga ke kebun dengan aman dan nyaman.
Namun setelah PSU Pilkada, warga mengaku tidak bisa lagi melewati jalan tersebut karena sudah dipagari.
Alhasil, warga kesal sehingga mereka merombak palang yang menggunakan kawat duri.
Informasi yang didapatkan, titik pemagaran jalan itu adalah kebun kelapa milik orang tua seorang anggota DPRD Banggai.
Warga juga mengaku bingung lantaran jalan itu sudah lama dibangun, dan sekitar 200 meter di depan sudah ada jalan usaha tani yang dibangun menggunakan APBD Banggai.
“Jalan itu dibangun dengan dana pokir anggota DPRD Banggai itu sendiri, tapi kenapa saat ini dipagari aksesnya ke sana” tanya warga.
Warga juga mengaku kewalahan saat mengangkut hasil tani dari kebun, karena masih terlentang kawat duri di lokasi pemagaran. (*)
Discussion about this post