
KILASBANGGAI.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI atas kekalahan dua kali di PTTUN Makassar dan PTUN Palu.
Sebelumnya, melalui Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9 Oktober 2024, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, KPU Banggai diharuskan mencabut objek sengketa.
Objek sengketa berupa Keputusan KPU Kabupaten Banggai nomor 23 tahun 2024 tentang pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2024, tanggal 16 April 2024. Satu di antaranya adalah Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai anggota PPK Batui.
Kepastian langkah KPU Banggai mengajukan Kasasi itu sesuai dengan Memori Kasasi tertanggal 9 Januari 2025, yang diajukan oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kanoana Law Firm, melalui Panitera PTUN Palu.
Menanggapi langkah Kasasi KPU Banggai itu, Kuasa Hukum Moh. Sugianto M. Adjadar dari Kantor Hukum Jati Centre menyatakan siap mempertahankan kemenangan kliennya, dan telah menyampaikan kontra memori banding tertanggal 15 Januari 2025 melalui Panitera PTUN Palu.
Hal itu disampaikan Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Husein di Palu pada Minggu, (26/1/2025).
“Substansi kontra memori banding yang kami ajukan untuk membantah dalil-dalil pihak KPU Banggai, yang pada pokoknya meminta untuk batal Putusan PTUN Palu dan putusan PTTUN Makassar,” terang Ruslan.
Lanjut Ruslan, pihaknya selaku Termohon Kasasi yang sebelumnya Terbanding/Penggugat menguraikan yang pada pokoknya menyatakan benar dan beralasan hukum serta telah diberi pertimbangan hukum yang cukup atas putusan Majelis Hakim tingkat Banding sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024.
Selain itu, menurut Advokat dan Pengurus KAI Sulteng ini, argumentasi yang disampaikan oleh KPU Banggai tidak ada argumentasi hukum atau hal baru, apalagi bukti baru yang disampaikan dan diajukan, yang kesemuanya hanya merupakan pengulangan argumentasi dari penyampaian yang termuat dalam Memori Banding sebelumnya.
Sehingga sangat beralasan menurut hukum, agar Ketua Mahkamah Agung RI Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Agung menerima kontra memori Kasasi dari Termohon, Moh. Sugianto M. Adjadar.
Yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9 Oktober 2024. (*)
Discussion about this post