KILASBANGGAI.COM, LUWUK– DPRD Kabupaten Banggai menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Banggai, Senin (15/6/2026).
Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, menyatakan seluruh fraksi menerima LKPD 2025 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk selanjutnya ditetapkan melalui keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili secara resmi menyerahkan dokumen LKPD Tahun 2025 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Banggai.
Wabup Furqanuddin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD.
Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan, serta tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut turut mendukung keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banggai kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah dibahas bersama oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang melibatkan perwakilan seluruh fraksi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mengakhiri sambutannya, Wabup Furqanuddin mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan dan masa depan Kabupaten Banggai yang lebih baik. (*)













Discussion about this post