KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Seorang sopir ekspedisi berinisial SU (53), warga Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, yang sebelumnya diamankan Polsek Bunta karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tidak dibebaskan begitu saja.
Saat ini, SU menjalani rehabilitasi setelah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, keputusan rehabilitasi tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Yang bersangkutan bukan bebas, tetapi dalam pengawasan karena wajib menjalani rehabilitasi. SU akan menjalani rehabilitasi di BNN Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, SU ditangkap aparat Polsek Bunta pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 09.30 WITA. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isap (bong).
Kepada penyidik, SU mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia berdalih menggunakan sabu untuk menjaga stamina dan kebugaran saat menjalankan pekerjaannya sebagai sopir ekspedisi.
Menurut AKP Hasanuddin, mekanisme rehabilitasi diberikan kepada pengguna atau pecandu yang berdasarkan hasil asesmen tidak terlibat dalam jaringan peredaran maupun aktivitas sebagai bandar narkoba. Keputusan tersebut merupakan rekomendasi resmi Tim Asesmen Terpadu.
Kapolsek Bunta sebelumnya juga menyebut SU masuk dalam kategori pecandu berat. Meski demikian, proses hukum terhadap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kasus tersebut tetap berjalan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok sabu yang diduga menjual barang haram tersebut kepada SU.
“Sesuai instruksi Kapolres Banggai, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Hasanuddin.
Penanganan kasus ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mengapresiasi langkah cepat Polsek Bunta yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan keputusan rehabilitasi terhadap SU.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan terhadap pecandu narkotika telah diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui mekanisme asesmen medis dan hukum, dengan tujuan memulihkan ketergantungan sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. (*)











Discussion about this post