KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Seorang sopir ekspedisi berinisial SU (53), warga Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, diamankan personel Polsek Bunta karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kapolsek Bunta IPTU Andi Wijanarko mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap bong. Namun, satu sachet sabu lainnya sempat dihancurkan pelaku sebelum berhasil diamankan petugas.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku menggunakan sabu sebagai doping agar tetap bugar saat bekerja sebagai sopir ekspedisi,” ujar Andi.
Menurut Kapolsek, pelaku diketahui merupakan pengguna aktif narkotika. Alasan untuk menjaga stamina saat bekerja tidak dapat dibenarkan karena selain melanggar hukum, penggunaan sabu juga membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu yang diduga menjual barang haram tersebut kepada SU.
“Sesuai instruksi Kapolres Banggai, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus,” tegas Andi. (*)











Discussion about this post