KILASBANGGAI.COM, BUALEMO- Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial IMD alias K (32) diamankan personel Polsek Bualemo di rumahnya pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 75 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam tas berwarna abu-abu.
Selain paket sabu siap edar, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 500 sachet plastik kosong, korek api gas, tas samping, alat hisap bong, timbangan digital, satu botol berisi sabu cair, serta satu unit telepon genggam merek iPhone 12 Pro Max.
Kapolsek Bualemo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di rumahnya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Polsek Bualemo Polres Banggai.
Saat penggerebekan dilakukan, proses penggeledahan turut disaksikan warga setempat. Polisi kemudian menemukan seluruh barang bukti di dalam lemari pakaian milik pelaku.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui milik pelaku. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Kota Palu,” ungkap pihak kepolisian.
Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bualemo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IMD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)












Discussion about this post