KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA- Aktivitas pembebasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan nikel, PT Pantas Indomining, di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kini tengah menjadi sorotan.
Proses pengalihan lahan tersebut diduga kuat bermasalah dan mengandung unsur cacat hukum terkait legalitas dokumen pertanahan yang digunakan.
Dugaan ini muncul setelah ditemukan tiga berkas Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) yang telah dibebaskan oleh perusahaan beberapa bulan lalu, namun isinya dinilai janggal.
Dalam dokumen tersebut, pemilik tanah tercatat sebagai individu yang secara usia masih di bawah umur, namun secara administratif dicantumkan memiliki status pekerjaan sebagai petani.
“Secara logika hukum, bagaimana mungkin individu di bawah umur memiliki status pekerjaan sebagai petani dalam dokumen resmi negara dan melakukan transaksi pelepasan hak atas tanah,” ungkap sumber yang memahami persoalan tersebut.
Persoalan ini semakin meruncing karena dokumen SKPT tersebut diketahui ditandatangani dan dibubuhi cap resmi oleh Camat Pagimana yang menjabat pada saat dokumen itu diterbitkan.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya maladministrasi atau praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi dokumen di tingkat kecamatan.
Hingga saat ini, PT Pantas Indomining yang tengah melakukan operasi penambangan nikel di wilayah Kelurahan Pakowa belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme verifikasi mereka dalam membebaskan lahan-lahan yang diduga bermasalah tersebut.
Begitu pun dengan pemerintah kecamatan setempat belum memberikan klarifikasi atas dugaan maladminiatrasi tersebut. (*)












Discussion about this post