KILASBANGGAI.COM, PALU– Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di daerah tersebut.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nur Salam Halim di Foodie Cafe and Festo Palu, Sabtu (25/4/2026) pukul 10.00 Wita.
Kerja sama itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Banggai Laut untuk memastikan seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial dan keselamatan kerja.
Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa mengatakan, perlindungan ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja, sehingga pemerintah daerah berkewajiban menghadirkan kepastian perlindungan bagi masyarakat pekerja di wilayahnya.
Menurutnya, program tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kerja sama itu, sebanyak 2.810 pekerja akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari 442 pegawai non-ASN, 1.066 PPPK paruh waktu, 302 pekerja sosial keagamaan, serta 1.000 pekerja rentan dari kalangan petani dan nelayan.
Pemkab Banggai Laut menilai penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bukti nyata dukungan dan kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja, khususnya pekerja rentan, PPPK paruh waktu, serta pekerja sosial keagamaan. (*)













Discussion about this post