KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Perilaku seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Banggai menuai kecaman.
Pasalnya, oknum Inisial NM yang juga diketahui sebagai anggota Bhayangkari ini dinilai kerap mengunggah status bernada penghinaan dan ujaran kebencian di media sosial Facebook yang meresahkan masyarakat.
Meski tidak menyebutkan nama secara eksplisit, unggahan-unggahan tersebut mengandung narasi spesifik yang menyerang kehormatan orang lain.
Beberapa diksi yang digunakan bahkan masuk dalam kategori tuduhan pidana serius tanpa bukti, seperti sebutan “pancuri” (pencuri), tudingan “memeras anak yatim”, hingga label “tukang peras berkedok uang damai”.
Tindakan ini dinilai mencederai status PPPK yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai wajib menjunjung tinggi nilai dasar BerAKHLAK, di antaranya menjaga keharmonisan dan loyalitas terhadap kehormatan negara serta martabat ASN itu sendiri.
“Perilaku ini seolah menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Banggai. Seorang pelayan publik di Puskesmas seharusnya fokus pada pengabdian, bukan justru menciptakan kegaduhan di ruang digital,” ungkap salah satu warga yang merasa resah dengan postingan tersebut.
Selain statusnya sebagai aparatur sipil, posisi oknum tersebut sebagai istri dari anggota Korps Brimob yang bertugas di wilayah Banggai kian memperuncing persoalan.
Sebagai anggota Bhayangkari, yang bersangkutan terikat aturan internal organisasi untuk menjaga tutur kata dan perilaku demi menjaga citra institusi Polri di mata publik.
Narasi negatif yang disebarkan terlebih mengenai isu sensitif seperti “uang damai” dikhawatirkan dapat memicu mosi tidak percaya masyarakat terhadap institusi negara, baik sektor kesehatan maupun kepolisian.
Unggahan di ruang publik yang berisi makian, ejekan gaya hidup, serta tuduhan tanpa bukti fisik dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
Publik kini menantikan langkah tegas dari instansi terkait, baik Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai maupun satuan tempat suaminya bertugas, untuk melakukan pembinaan dan evaluasi disiplin.
Pembiaran terhadap perilaku “jempol nakal” oknum aparat di media sosial hanya akan memperburuk citra birokrasi di Kabupaten Banggai.












Discussion about this post