KILASBANGGAI.COM, BALUT– Pemerintah Kabupaten Banggai Laut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut secara resmi mengajukan permohonan bantuan hukum litigasi kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut atas gugatan wanprestasi.
Permohonan tersebut dipaparkan dalam kegiatan ekspose yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Banggai Laut menyampaikan kronologi perkara, dasar hukum, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan gugatan wanprestasi dimaksud.
Ekspose ini menjadi langkah awal dalam proses pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara maupun pemerintah.
Berdasarkan surat kuasa khusus, JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Melalui permohonan bantuan hukum ini, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan optimal serta mampu menjaga dan melindungi kepentingan hukum Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)












Discussion about this post