Oleh : Sahrullah Timala, Ketua IMKBNS dan Alumni SMA Negeri 1 Bunta
KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta, Nuhon dan Simpang Raya (IMKBNS) menyampaikan sikap resmi atas dugaan pemasangan kamera di toilet umum SMA NEGERI 1 BUNTA oleh oknum guru.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan luas di tengah siswa, orang tua dan masyarakat karena terjadi di ruang privat yang digunakan oleh peserta didik.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekedar pelanggaran disiplin internal, melainkan dugaan tindak pidana serius yang mencederai integritas dunia pendidikan.
Secara normatif dan konstitusional, pendidikan di Indonesia berlandaskan Pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan fundamental pendidikan bukan hanya transfer pengetahuan, melainkan pembentukan karakter dan perlindungan martabat manusia.
Dalam perspektif teori pendidikan, sekolah merupakan ruang pembentukan karakter (character building) dan lingkungan sosial yang aman bagi perkembangan psikologis peserta didik.
Teori humanistic education (Carl Rogers dan Abraham Maslow) menekankan bahwa rasa aman adalah kebutuhan dasar sebelum individu dapat berkembang secara optimal. Sementara itu, teori moral development (Lawrence Kohlberg) menempatkan pendidikan sebagai sarana internalisasi nilai moral dan etika.
Apabila ruang paling privat seperti toilet sekolah tidak lagi aman, maka fondasi psikologis dan moral pendidikan itu sendiri mengalami keruntuhan.
Secara hukum, apabila terbukti, tindakan pemasangan kamera tersembunyi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29. Jika terdapat unsur distribusi atau akses terhadap muatan melanggar kesusilaan, maka Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE dapat diterapkan.
Apabila korbannya adalah anak di bawah umur, maka ketentuan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berpotensi dikenakan, dengan ancaman pidana berat.
Selain itu, ketentuan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP juga relevan untuk ditegakkan.
Lebih jauh, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap norma kesusilaan, etika profesi guru dan prinsip perlindungan anak.
Guru adalah figur teladan moral dan penjaga nilai. Ketika seorang pendidik justru diduga mencederai rasa aman peserta didik, maka yang dirusak bukan hanya individu korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Apabila kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, dampaknya sangat sistemik.
Rasa aman siswa dapat hilang, trauma psikologis berpotensi berkepanjangan, dan legitimasi moral sekolah sebagai institusi pendidikan dapat tergerus. Dalam jangka panjang, pembiaran terhadap penyimpangan seperti ini akan merusak tujuan fundamental pendidikan sebagai proses humanisasi dan pembentukan karakter bangsa.
Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan terbuka.
Kami juga meminta pihak sekolah serta Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas demi menjamin perlindungan peserta didik, termasuk memberikan pendampingan psikologis serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan kebijakan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Pernyataan ini merupakan ekspresi sikap kritis dalam kerangka kontrol sosial dan perlindungan anak. Tidak terdapat maksud untuk menggeneralisasi, menghakimi, ataupun mengkerdilkan institusi pendidikan mana pun.
Fokus utama kami adalah pada substansi peristiwa serta pentingnya penegakan hukum dan perbaikan sistemik demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Keamanan, martabat, dan rasa aman peserta didik adalah fondasi utama pendidikan. Tanpa itu, tujuan fundamental pendidikan tidak akan pernah tercapai.












Discussion about this post