KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim Advokat dari MLD Law Office & Associates selaku kuasa hukum MR secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit investigatif terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banggai.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul penahanan klien mereka yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman ringan, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Tim advokat yang terdiri dari Dr (C) Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A, Hasdi Hayan, S.H, Winda Aulia Putri H Sina, S.H, dan Putri Natalia, S.H menyebut penahanan MR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-112/P.2.11/Eoh.2/01/2026 tanggal 3 Februari 2026 telah mengabaikan ketentuan syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 KUHAP Baru jo Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5).
“Ancaman pidana perkara klien kami berada di bawah lima tahun, namun tetap dilakukan penahanan tanpa mempertimbangkan syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur undang-undang,” kata Mustakim La Dee, dalam siaran pers yang diterima Kilasbanggai.com, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, tim kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai masih menerapkan praktik penegakan hukum kolonial, dengan menggunakan pendekatan KUHP dan KUHAP lama, meskipun telah ada pembaruan hukum pidana nasional.
Dalam pernyataannya, Tim Advokat MR juga menegaskan bahwa klien mereka justru merupakan korban persekusi, sementara pihak yang mengaku korban berinisial RL dan RR, yang diketahui berprofesi sebagai notaris, diduga melakukan tindak pidana pengancaman serta memasuki pekarangan dan rumah tanpa izin.
Atas dugaan tersebut, MR telah melaporkan RL dan RR ke Polres Banggai, dan laporan tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan.
Namun ironisnya, MR justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik.
Tim kuasa hukum menilai tindakan MR merupakan pembelaan diri terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP Nasional, yang merupakan alasan pembenar dan menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan pidana.
“Kami melihat kasus ini memiliki kemiripan dengan peristiwa di Sleman, di mana korban justru diproses hukum saat mempertahankan diri dan harta bendanya,” ujar Mustakim.
Selain kepada JAMWAS Kejaksaan Agung, Tim Advokat MR juga meminta Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah, Propam Mabes Polri, Birowassidik, Irwasum, dan Irwasda untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap kinerja penyidik dan penyidik pembantu Unit I Reskrim Polres Banggai.
Mereka menduga adanya intimidasi dalam proses pemeriksaan serta rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berujung pada penetapan MR sebagai tersangka.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengaku tidak diberikan salinan berkas perkara tahap II oleh penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum, meskipun telah diminta untuk kepentingan pembelaan hukum klien.
“Atas rangkaian peristiwa ini, kami menilai penting dan mendesak dilakukan audit investigatif terhadap Kejari Banggai dan Polres Banggai guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan sesuai hukum pidana nasional,” tegasnya.
Tim kuasa hukum bergarap aparat penegak hukum tidak lagi menerapkan praktik penegakan hukum yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara. (*)












Discussion about this post