Kilasbanggai.com
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Waspada! Nikah Siri dan Perselingkuhan Kini Bisa Berujung Penjara: Simak Aturan Baru KUHP 2026

Ikbal Siduru by Ikbal Siduru
31 Januari 2026
in Banggai, Sulteng
Ilustrasi

Ilustrasi

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Praktik nikah siri tanpa izin dan perselingkuhan yang selama ini dianggap sebagai “urusan pribadi” kini resmi memasuki babak baru di mata hukum.

Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mulai diberlakukan secara penuh, membawa ancaman jeruji besi bagi para pelaku pelanggar komitmen perkawinan.

Di Kabupaten Banggai, di mana isu pernikahan siri dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan sah) masih cukup marak, regulasi ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan tersebut kini memiliki konsekuensi hukum yang nyata, Bukan Sekedar Moralitas, Tapi Pidana.

BACA JUGA

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

31 Januari 2026
Unik! Gubernur Sulteng Ajak Para Kepala Dinas “Nyantri” Tiga Hari di Masjid

Unik! Gubernur Sulteng Ajak Para Kepala Dinas “Nyantri” Tiga Hari di Masjid

30 Januari 2026

Negara kini memberikan perlindungan lebih kuat terhadap institusi pernikahan melalui tiga poin krusial dalam UU No. 1 Tahun 2023:

Selingkuh Kini Bisa Berujung Bui (Pasal 411)

Persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah kini diancam pidana penjara 1 tahun. Namun, pasal ini bersifat Delik Aduan Absolut.

Polisi tidak akan menggerebek kecuali ada laporan langsung dari suami/istri sah, orang tua, atau anak pelaku.

Bahaya Laten Nikah Siri & Poligami Ilegal (Pasal 402 & 403)

Bagi mereka yang nekat menikah siri padahal masih berstatus suami/istri orang lain tanpa izin Pengadilan, ancamannya sangat serius: Maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman ini bisa bertambah berat jika pelaku terbukti melakukan penipuan status demi bisa menikah lagi secara siri.

Aturan “Kumpul Kebo” (Pasal 412)

Pasangan yang hidup serumah layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi (termasuk praktik siri yang tidak didaftarkan) dapat dipidana hingga 6 bulan penjara.

Langkah ini diambil untuk mendorong tertib administrasi kependudukan di  Indonesia termasuk diwilayah kabupaten Banggai.

 

Kehadiran regulasi ini bukan bertujuan untuk mengintai ruang privat, melainkan sebagai instrumen perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak yang sering menjadi korban paling dirugikan dalam praktik pernikahan siri.

Tanpa pencatatan negara, hak-hak hukum seperti waris, nafkah, dan identitas anak akan sulit dipenuhi.

Previous Post

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

Berita Pilihan

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

by Asnawi Zikri
31 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Kapal Motor (KM) Sumber Raya 03 mengalami insiden di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Sabtu...

Unik! Gubernur Sulteng Ajak Para Kepala Dinas “Nyantri” Tiga Hari di Masjid

Unik! Gubernur Sulteng Ajak Para Kepala Dinas “Nyantri” Tiga Hari di Masjid

by Muhammad Maruf
30 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM,‎PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kembali melakukan hal unik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menggelar retret bagi...

Optimalisasi Pembelajaran, Disdikbud Banggai Terapkan Sistem 5 Hari Sekolah

Optimalisasi Pembelajaran, Disdikbud Banggai Terapkan Sistem 5 Hari Sekolah

by Asnawi Zikri
30 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan...

Sinergi Antar Polres: Polsek Bunta Ringkus Buronan Curanmor Asal Morowali Utara

Sinergi Antar Polres: Polsek Bunta Ringkus Buronan Curanmor Asal Morowali Utara

by Ikbal Siduru
30 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Jajaran Polsek Bunta Polres Banggai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang...

Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolsek Bunta Kawal Reses DPRD Banggai dan Pastikan Kamtibmas Desa Toima Kondusif

Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolsek Bunta Kawal Reses DPRD Banggai dan Pastikan Kamtibmas Desa Toima Kondusif

by Ikbal Siduru
29 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Kapolsek Bunta, Iptu Syafarudin Ramin, S.H., menghadiri langsung kegiatan Reses dan Kunjungan Kerja Ketua Komisi I DPRD...

Discussion about this post

Waspada! Nikah Siri dan Perselingkuhan Kini Bisa Berujung Penjara: Simak Aturan Baru KUHP 2026

Waspada! Nikah Siri dan Perselingkuhan Kini Bisa Berujung Penjara: Simak Aturan Baru KUHP 2026

by Ikbal Siduru
31 Januari 2026
0

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

by Asnawi Zikri
31 Januari 2026
0

Kapal Mogok di Perairan Banggai Laut, Tim SAR Selamatkan 15 Orang

Kapal Mogok di Perairan Banggai Laut, Tim SAR Selamatkan 15 Orang

by Asnawi Zikri
31 Januari 2026
0

Unik! Gubernur Sulteng Ajak Para Kepala Dinas “Nyantri” Tiga Hari di Masjid

Unik! Gubernur Sulteng Ajak Para Kepala Dinas “Nyantri” Tiga Hari di Masjid

by Muhammad Maruf
30 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In