KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Praktik nikah siri tanpa izin dan perselingkuhan yang selama ini dianggap sebagai “urusan pribadi” kini resmi memasuki babak baru di mata hukum.
Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mulai diberlakukan secara penuh, membawa ancaman jeruji besi bagi para pelaku pelanggar komitmen perkawinan.
Di Kabupaten Banggai, di mana isu pernikahan siri dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan sah) masih cukup marak, regulasi ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan tersebut kini memiliki konsekuensi hukum yang nyata, Bukan Sekedar Moralitas, Tapi Pidana.
Negara kini memberikan perlindungan lebih kuat terhadap institusi pernikahan melalui tiga poin krusial dalam UU No. 1 Tahun 2023:
Selingkuh Kini Bisa Berujung Bui (Pasal 411)
Persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah kini diancam pidana penjara 1 tahun. Namun, pasal ini bersifat Delik Aduan Absolut.
Polisi tidak akan menggerebek kecuali ada laporan langsung dari suami/istri sah, orang tua, atau anak pelaku.
Bahaya Laten Nikah Siri & Poligami Ilegal (Pasal 402 & 403)
Bagi mereka yang nekat menikah siri padahal masih berstatus suami/istri orang lain tanpa izin Pengadilan, ancamannya sangat serius: Maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman ini bisa bertambah berat jika pelaku terbukti melakukan penipuan status demi bisa menikah lagi secara siri.
Aturan “Kumpul Kebo” (Pasal 412)
Pasangan yang hidup serumah layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi (termasuk praktik siri yang tidak didaftarkan) dapat dipidana hingga 6 bulan penjara.
Langkah ini diambil untuk mendorong tertib administrasi kependudukan di Indonesia termasuk diwilayah kabupaten Banggai.
Kehadiran regulasi ini bukan bertujuan untuk mengintai ruang privat, melainkan sebagai instrumen perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak yang sering menjadi korban paling dirugikan dalam praktik pernikahan siri.
Tanpa pencatatan negara, hak-hak hukum seperti waris, nafkah, dan identitas anak akan sulit dipenuhi.











Discussion about this post