Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 3, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Waspada! Nikah Siri dan Perselingkuhan Kini Bisa Berujung Penjara: Simak Aturan Baru KUHP 2026

Ikbal Siduru by Ikbal Siduru
31 Januari 2026
in Banggai, Sulteng
Ilustrasi

Ilustrasi

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Praktik nikah siri tanpa izin dan perselingkuhan yang selama ini dianggap sebagai “urusan pribadi” kini resmi memasuki babak baru di mata hukum.

Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mulai diberlakukan secara penuh, membawa ancaman jeruji besi bagi para pelaku pelanggar komitmen perkawinan.

Di Kabupaten Banggai, di mana isu pernikahan siri dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan sah) masih cukup marak, regulasi ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan tersebut kini memiliki konsekuensi hukum yang nyata, Bukan Sekedar Moralitas, Tapi Pidana.

BACA JUGA

Polisi Gulung Terduga Bandar Sabu di Bunta Banggai

Polisi Gulung Terduga Bandar Sabu di Bunta Banggai

2 Juni 2026
Penggilingan Padi di Luwuk Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

Penggilingan Padi di Luwuk Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

2 Juni 2026

Negara kini memberikan perlindungan lebih kuat terhadap institusi pernikahan melalui tiga poin krusial dalam UU No. 1 Tahun 2023:

Selingkuh Kini Bisa Berujung Bui (Pasal 411)

Persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah kini diancam pidana penjara 1 tahun. Namun, pasal ini bersifat Delik Aduan Absolut.

Polisi tidak akan menggerebek kecuali ada laporan langsung dari suami/istri sah, orang tua, atau anak pelaku.

Bahaya Laten Nikah Siri & Poligami Ilegal (Pasal 402 & 403)

Bagi mereka yang nekat menikah siri padahal masih berstatus suami/istri orang lain tanpa izin Pengadilan, ancamannya sangat serius: Maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman ini bisa bertambah berat jika pelaku terbukti melakukan penipuan status demi bisa menikah lagi secara siri.

Aturan “Kumpul Kebo” (Pasal 412)

Pasangan yang hidup serumah layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi (termasuk praktik siri yang tidak didaftarkan) dapat dipidana hingga 6 bulan penjara.

Langkah ini diambil untuk mendorong tertib administrasi kependudukan di  Indonesia termasuk diwilayah kabupaten Banggai.

 

Kehadiran regulasi ini bukan bertujuan untuk mengintai ruang privat, melainkan sebagai instrumen perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak yang sering menjadi korban paling dirugikan dalam praktik pernikahan siri.

Tanpa pencatatan negara, hak-hak hukum seperti waris, nafkah, dan identitas anak akan sulit dipenuhi.

Previous Post

KM Sumber Raya 03 Karam di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Ini Penyebabnya

Next Post

Tampil Menggila di Piala Bupati Banggai, Elang Sakti Salabenda Bantai Bohotokong FC 5-1

Berita Pilihan

Polisi Gulung Terduga Bandar Sabu di Bunta Banggai

Polisi Gulung Terduga Bandar Sabu di Bunta Banggai

by Asnawi Zikri
2 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA– Anggota Polsek Bunta berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kompleks Muara, Kelurahan Bunta I, Kecamatan...

Penggilingan Padi di Luwuk Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

Penggilingan Padi di Luwuk Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

by Asnawi Zikri
2 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK TIMUR– Sebuah tempat penggilingan padi milik I Nyoman Darmawan (47), warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai,...

Sempat Buron, 2 DPO Kasus Narkoba Dibekuk saat Penggerebekan Indekos Kilongan

Sempat Buron, 2 DPO Kasus Narkoba Dibekuk saat Penggerebekan Indekos Kilongan

by Asnawi Zikri
2 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai...

Gubernur Anwar Hafid Resmi Tutup Berani Cup Donggala 2026, Armada RJA Tampil sebagai Juara

Gubernur Anwar Hafid Resmi Tutup Berani Cup Donggala 2026, Armada RJA Tampil sebagai Juara

by Muhammad Maruf
2 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM,DONGGALA– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi menutup Turnamen Berani Cup Donggala 2026 di Lapangan Persido Donggala, Senin (1/6/2026)....

Momentum Iduladha 1447 H, DSLNG Serahkan 21 Hewan Kurban di Banggai, Palu, dan Jakarta

Momentum Iduladha 1447 H, DSLNG Serahkan 21 Hewan Kurban di Banggai, Palu, dan Jakarta

by Asnawi Zikri
1 Juni 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang diperingati pada 27-28 Mei 2026, PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) kembali...

Next Post
Tampil Menggila di Piala Bupati Banggai, Elang Sakti Salabenda Bantai Bohotokong FC 5-1

Tampil Menggila di Piala Bupati Banggai, Elang Sakti Salabenda Bantai Bohotokong FC 5-1

Discussion about this post

Polres Banggai Laut Resmi Terbentuk, Pemda Siapkan Lahan 5 Hektare

Polres Banggai Laut Resmi Terbentuk, Pemda Siapkan Lahan 5 Hektare

by Uci Saripi
3 Juni 2026
0

Polisi Gulung Terduga Bandar Sabu di Bunta Banggai

Polisi Gulung Terduga Bandar Sabu di Bunta Banggai

by Asnawi Zikri
2 Juni 2026
0

Penggilingan Padi di Luwuk Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

Penggilingan Padi di Luwuk Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp500 Juta

by Asnawi Zikri
2 Juni 2026
0

Sempat Buron, 2 DPO Kasus Narkoba Dibekuk saat Penggerebekan Indekos Kilongan

Sempat Buron, 2 DPO Kasus Narkoba Dibekuk saat Penggerebekan Indekos Kilongan

by Asnawi Zikri
2 Juni 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

error: Content is protected !!