KILASBANGGAI.COM, LUWUK — Praktik mafia tanah, spekulasi lahan, dan konsentrasi penguasaan tanah oleh pemilik modal terhadap hak-hak masyarakat merupakan persoalan agraria struktural yang terus berulang di Indonesia. Dalam perspektif politik ekonomi, fenomena ini tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan sebagai hasil dari relasi kuasa yang timpang antara negara, modal, dan masyarakat.
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk, Dandi Abidina, menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis yang seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktik empiris, penguasaan tanah kerap dikendalikan oleh logika pasar dan akumulasi kapital, yang menempatkan masyarakat pada posisi tawar yang lemah.
Dalam kerangka politik ekonomi klasik, Marx (1867) menjelaskan bahwa proses akumulasi kapital cenderung melahirkan pemusatan kepemilikan sumber daya pada segelintir aktor ekonomi. Pola ini tercermin dalam praktik pembelian tanah rakyat dengan harga rendah oleh pemilik modal, yang kemudian dialihkan kepada korporasi dengan harga jauh lebih tinggi. Mekanisme tersebut menunjukkan bagaimana tanah direduksi menjadi komoditas ekonomi, bukan lagi sebagai ruang hidup sosial.
Data nasional memperkuat analisis tersebut. Dalam periode 2015–2024, tercatat lebih dari 3.200 konflik agraria yang melibatkan sekitar 7,4 juta hektare lahan dan berdampak pada sekitar 1,8 juta rumah tangga. Ketimpangan penguasaan lahan juga semakin tajam, di mana sebagian besar lahan dikuasai oleh kelompok kecil pemilik modal. Situasi ini sejalan dengan konsep land grabbing dan rent-seeking behavior dalam teori ekonomi politik modern (Harvey, 2005).
Lebih lanjut, David Harvey (2005) menyebut praktik semacam ini sebagai accumulation by dispossession, yakni proses akumulasi kekayaan melalui perampasan akses masyarakat terhadap sumber daya bersama, termasuk tanah. Dalam konteks Indonesia, praktik mafia tanah dan spekulasi lahan merupakan manifestasi nyata dari proses tersebut, yang dilegitimasi oleh lemahnya tata kelola pertanahan dan ketidaksinkronan data administrasi.
Temuan bahwa lebih dari 6,4 juta hektare tanah berisiko sengketa akibat tumpang tindih sertifikat menunjukkan kegagalan institusional negara dalam menjamin kepastian hukum. Dalam perspektif new institutional economics, lemahnya institusi hukum membuka ruang bagi aktor oportunistik untuk mengeksploitasi celah regulasi demi keuntungan pribadi (North, 1990).
Dandi menilai bahwa kondisi ini bertentangan secara fundamental dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya prinsip fungsi sosial tanah. Penguasaan tanah yang semata-mata berorientasi pada rente ekonomi tidak hanya mengabaikan keadilan sosial, tetapi juga berpotensi memperdalam konflik struktural di masyarakat.
Sebagai Koordinator Daerah Sulawesi Tengah Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI), Dandi menekankan pentingnya reformasi agraria substantif melalui penguatan peran negara, penertiban praktik land banking, serta penegakan hukum agraria yang berkeadilan. Tanpa perubahan paradigma dari orientasi pasar menuju keadilan struktural, persoalan agraria akan terus direproduksi sebagai konflik laten.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi sempit. Penegakan hukum agraria harus diarahkan untuk melindungi hak-hak rakyat agar tanah tidak direduksi menjadi instrumen akumulasi keuntungan bagi segelintir pihak,” ujar Dandi.
Sumber :
• Harvey, D. (2005). The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press.
• Marx, K. (1867). Capital: A Critique of Political Economy, Volume I. Hamburg: Otto Meissner Verlag.
• North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.












Discussion about this post