KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Satuan Narkoba Polres Banggai baru saja berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu satu ball seberat 50,07 gram jaringan Palu – Luwuk.
Dalam kasus tersebut, seorang terduga bandar ditangkap pihak kepolisian.
Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya informasi dari masyarakat yang mencurigai masuknya narkotika jaringan Tatanga Kota Palu yang akan diedarkan di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Usai melakukan penyelidikan, pada Minggu 18 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WITA, polisi langsung bergerak ke Jalan Trans Sulawesi Desa Poh, Kecamatan Pagimana untuk dilakukan penangkapan.
“Kami cegat pelaku di Desa Poh. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid kepada wartawan.
Pelaku tersebut berinisial MA (24) warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang terbungkus dalam plastik berukuran besar yang telah dilakban warna serta sebuah ponsel merk Oppo.
“Disinyalir, narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Banggai,” terang AKP Hamid.
Satnarkoba Polres Banggai juga masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
“Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post