KILASBANGGAI,COM, BANGGAI – Polemik rencana masuknya investasi pertambangan di wilayah Mumpe, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, mendapat perhatian serius dari parlemen.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus murni berorientasi pada kesejahteraan warga lokal, bukan menjadi “pintu masuk bagi pemodal.
Menanggapi keresahan Masyarakat Adat dan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di wilayah tersebut, Irwanto mengingatkan bahwa dalam rantai produksi pertambangan, rakyat harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan sekadar pelengkap penderita.
“Rakyat Harus Jadi Subjek, Bukan Objek” kata irwanto
Irwanto menekankan bahwa meskipun regulasi membolehkan pertambangan rakyat, implementasinya di lapangan sering kali melenceng menjadi alat bagi kepentingan pemodal.
“Pertambangan rakyat itu secara aturan dibenarkan selama memenuhi syarat dan tidak berdampak luas merugikan lingkungan.
Namun poin krusialnya adalah, perlu adanya sosialisasi yang matang serta melibatkan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tegas politisi Partai Golkar tersebut, Minggu (18/1/2026).
Ia mensinyalir adanya pola di mana investor luar mencoba masuk ke wilayah Mumpe dengan memanfaatkan skema IPR, namun keuntungan besarnya justru tidak mengalir ke masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kenapa harus pengusaha dari luar ,kenapa tidak pengusaha di dalam daerah agar lingkungannya terjaga” tambah irwanto
Sentil Peran “Bapak Angkat” Lebih lanjut, Irwanto menyoroti munculnya pihak-pihak luar yang kerap mengklaim diri sebagai “Bapak Angkat” bagi koperasi masyarakat.
Ia memperingatkan agar kehadiran pihak ketiga tidak justru membelenggu hak-hak konstitusional warga adat.
“Silakan saja ada pendampingan, tapi jangan sampai hak-hak masyarakat adat dikebiri.
Jangan sampai masyarakat hanya menonton sementara kekayaan alamnya dikeruk habis oleh orang luar,” kritiknya pedas.
Mengedepankan Dialog dan Musyawarah adalah hal yang penting.
Irwanto meminta agar setiap rencana aktivitas tambang dibicarakan secara transparan dan jujur dengan warga terdampak.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang yang mengatur IPR tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mengabaikan suara masyarakat kecil.
“IPR memang diatur oleh undang-undang, namun pelaksanaannya wajib melalui musyawarah dengan masyarakat yang kena dampaknya. Jangan sampai masyarakat lokal justru dirugikan di kemudian hari,” tutup Irwanto kulap












Discussion about this post