KILASBANGGAI.COM,PALU – Aksi penebangan pohon peneduh jalan di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tengah (Siranindi II), Jalan Prof. M. Yamin, Kota Palu, memicu kemarahan besar Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
Pohon yang selama ini berfungsi sebagai paru-paru kota dan pelindung pejalan kaki tersebut raib ditebang oleh oknum tak dikenal.
Gubernur Anwar Hafid menyatakan kekecewaannya karena pohon tersebut tumbuh dalam kondisi sehat, hijau, dan sama sekali tidak membahayakan pengguna jalan. Mengetahui hal tersebut, ia langsung memberikan instruksi tegas untuk mengusut tuntas siapa pihak di balik penebangan tersebut.
“Tolong cari siapa yang tebang pohon depan rujab. Siapapun pelakunya, apakah Balai Jalan, PLN, atau siapapun, wajib mengganti. Ini tidak bisa ditolerir” tegas Anwar Hafid.
Menurut Gubernur, tindakan ini sangat disayangkan mengingat fungsi krusial pohon tersebut, mulai dari menghalau debu, menyerap air saat hujan, hingga melindungi warga dari sengatan matahari Palu yang terik.
Hingga saat ini, pelaku penebangan masih menjadi misteri. Sejumlah instansi terkait mengaku tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Kepala Bagian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Sulteng, M. Natsir Mangge, mengaku tidak tahu-menahu soal aksi tersebut. Ia menduga aktivitas itu dilakukan oleh pihak kota.
“Mungkin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, karena itu wilayah kota,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi pada Jumat petang (19/12/2025), Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif Lamakarate, membantah keras keterlibatan pihaknya.
“Bukan DLH itu,” jelasnya singkat via pesan WhatsApp.
Hilangnya pohon peneduh ini juga menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Di salah satu warung kopi pada Jumat malam, warga menyayangkan tindakan penebangan total tersebut.
“Mestinya kalau memang menghalangi kabel, ya dirapikan saja, tidak perlu ditebang. Lagian pohon itu tidak mengganggu dan tidak membahayakan pengguna jalan,” keluh salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas hilangnya aset hijau di jalan protokol tersebut. (*)













Discussion about this post