Kilasbanggai.com
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Tanggapan atas Pernyataan PT Sawindo Cemerlang Terkait Klaim Legalitas dan Jaminan Keamanan Investasi

Muhammad Maruf by Muhammad Maruf
26 November 2025
in Banggai, Opini
Rifat Hakim - Pendamping Masyarakat Desa Masing (Foto: Ist)

Rifat Hakim - Pendamping Masyarakat Desa Masing (Foto: Ist)

Oleh: Rifat Hakim — Pendamping Masyarakat Desa Masing

KILASBANGGAI.COM-Pernyataan PT Sawindo Cemerlang melalui Senior Manager, Fauzan Abdi, yang dipublikasikan di kilasbanggai.com perlu mendapatkan klarifikasi dan tanggapan tegas, terutama ketika perusahaan mengutip Pasal 33 UUD 1945 dan menekankan soal jaminan keamanan investasi.

Pertama, Pasal 33 UUD 1945 tidak pernah memberikan ruang bagi perusahaan mana pun untuk mengabaikan hak masyarakat atau memasuki lahan yang secara nyata masih dikuasai warga tanpa proses penyelesaian hak.

BACA JUGA

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

1 Mei 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

30 April 2026

Pasal tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai legitimasi untuk menyingkirkan masyarakat dari tanah mereka sendiri.

Klaim PT Sawindo Cemerlang bahwa kebun inti dan plasma berdiri di atas lahan “legal” juga bertentangan dengan fakta lapangan. Di Desa Masing, masyarakat masih menyimpan bukti penguasaan dan memiliki tanah secara turun-temurun. Tidak pernah ada pelepasan lahan, tidak ada musyawarah persetujuan, dan tidak ada kompensasi sebagaimana prosedur hukum yang benar dalam pembukaan lahan perusahaan.

Masuknya perusahaan ke wilayah Desa Masing justru menunjukkan indikasi penyerobotan, bukan pelaksanaan perizinan yang berkeadilan.

Kedua, klaim perusahaan bahwa “plasma telah dilaksanakan” juga tidak sesuai dengan kenyataan. Hingga kini, masyarakat pemilik lahan tidak pernah menerima hasil, tidak pernah menerima penjelasan skema, dan bahkan tidak mengetahui lokasi plasma yang dimaksud.

Tidak masuk akal membicarakan kemitraan plasma ketika pihak yang seharusnya menjadi mitra justru tidak merasakan sedikit pun manfaatnya.

Ketiga, penting untuk ditegaskan bahwa persoalan antara masyarakat Desa Masing dan PT Sawindo Cemerlang bukan persoalan baru. Konflik ini telah berlangsung lama. Masyarakat sudah sangat kooperatif dalam upaya penyelesaian:

• Telah membawa masalah ini ke DPRD Kabupaten Banggai

• Telah menghadap Pemerintah Daerah

• Pemerintah Desa Masing telah mengirimkan surat resmi kepada perusahaan

• Keputusan-keputusan dan rekomendasi DPRD serta Pemda telah dikeluarkan

Namun sampai hari ini, PT Sawindo Cemerlang tidak pernah mengindahkan rekomendasi maupun keputusan tersebut. Pertanyaannya sederhana:

Siapa sebenarnya yang tidak mau menyelesaikan masalah ini? Masyarakat, atau perusahaan yang sejak awal menolak merespons langkah-langkah formal penyelesaian konflik?

Karena itu, permintaan perusahaan agar negara memberikan “jaminan keamanan investasi” justru tidak layak disampaikan ketika perusahaan sendiri mengabaikan mekanisme penyelesaian konflik dan mengesampingkan hak dasar masyarakat.

Jangan bicara legalitas bila di lapangan yang terjadi adalah penggusuran dan penyerobotan ruang hidup warga. Jangan bicara iklim usaha berkeadilan bila masyarakat yang dirugikan justru tidak pernah didengar. Dan jangan bicara plasma bila warga, khususnya pemilik lahan, tidak pernah menerima apa pun dari program yang diklaim telah berjalan.

Kami meminta Pemerintah Kabupaten Banggai dan Forkopimda untuk tidak terjebak dalam narasi sepihak perusahaan, serta memastikan bahwa penyelesaian konflik dilakukan dengan prinsip keadilan, verifikasi data, dialog terbuka, dan penghormatan terhadap hak masyarakat Desa Masing.

Investasi tidak boleh menjadi alat untuk merampas tanah rakyat. Keadilan sosial tidak boleh dikorbankan atas nama modal.(*)

Tags: Batui SelatanDesa MasingKonflik LahanLuwuk BanggaiPT Sawindo CemerlangSulteng
Previous Post

Kecelakaan Maut di Luwuk Selatan: Motor vs Mobil Renggut Nyawa Balita, Polisi Turun ke TKP

Next Post

KDMP Bella Mantapkan Konsolidasi : Bahas Lahan, Legalitas, Sosialisasi , Hingga Penguatan SDM

Berita Pilihan

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

Oleh : Sugianto Adjadar (Sekretaris FNPBI Kabupaten Banggai) KILASBANGGAI.COM- Hari Buruh Internasional (May Day) merupakan hari monumental, bukan sekedar sesuatu...

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

Pastikan Tepat Sasaran, Kapolsek Kintom Turun Langsung Pantau Distribusi Gas Melon Rp20 Ribu

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,KINTOM - Polsek Kintom memantau langsung pelaksanaan pasar murah dalam rangka mengantisipasi kelangkaan tabung gas LPG 3Kg yang diselenggarakan Dinas...

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

Curi Motor Kakek Sendiri, Pemuda di Luwuk Ditangkap Satreskrim Polres Banggai

by Muhammad Maruf
30 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kompleks Jalur Dua Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, berhasil diungkap aparat Resmob Tompotika Polres...

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

Re’s Decoration Toili di Balik Megahnya Pernikahan dr. Vita & Fikar

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK – Kota Luwuk baru saja menjadi saksi bisu sebuah hajatan besar yang menyatukan janji suci antara dr. Vita dan...

PMII Banggai Sentil Kinerja Pemkab: Investasi Melangit, Kemiskinan Ekstrem Masih Menghimpit

PMII Banggai Sentil Kinerja Pemkab: Investasi Melangit, Kemiskinan Ekstrem Masih Menghimpit

by Muhammad Maruf
29 April 2026
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Banggai menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap berbagai temuan Panitia Khusus (Pansus)...

Next Post
KDMP Bella Mantapkan Konsolidasi : Bahas Lahan, Legalitas, Sosialisasi , Hingga Penguatan  SDM

KDMP Bella Mantapkan Konsolidasi : Bahas Lahan, Legalitas, Sosialisasi , Hingga Penguatan SDM

Discussion about this post

Genderang Musda Demokrat Sulteng 2026 Dimulai, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka

Genderang Musda Demokrat Sulteng 2026 Dimulai, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka

by Muhammad Maruf
2 Mei 2026
0

Lima Atlet Muda Banggai Laut Siap Unjuk Gigi di Seleksi Futsal U-17 Sulteng

Lima Atlet Muda Banggai Laut Siap Unjuk Gigi di Seleksi Futsal U-17 Sulteng

by Asnawi Zikri
2 Mei 2026
0

Wujudkan Indonesia Emas, Hardiknas 2026 Gaungkan Metode Deep Learning

Wujudkan Indonesia Emas, Hardiknas 2026 Gaungkan Metode Deep Learning

by Muhammad Maruf
2 Mei 2026
0

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan

by Muhammad Maruf
1 Mei 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!