KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Kasus dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali mencuat.
Setelah lama tidak terdengar kabarnya, kini sejumlah lembaga penegak hukum mulai bergerak melakukan penyelidikan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perusakan ekosistem mangrove di pesisir Desa Siuna.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem pesisir.
Tidak hanya Kejati, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI juga dikabarkan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi.
Tim tersebut menelusuri indikasi pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 98 dan 99, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja atau lalai merusak lingkungan.
Sumber terpercaya juga menyebutkan, langkah investigasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan warga, serta peninjauan langsung oleh anggota Komisi VII DPR RI yang sempat meninjau kawasan tambang dan pesisir terdampak beberapa waktu lalu.
Persoalan tersebut bahkan sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat pusat.
Kerusakan mangrove di wilayah Siuna menjadi perhatian serius. Sebab, selain berfungsi menahan abrasi, hutan mangrove juga merupakan habitat penting bagi berbagai biota laut seperti ikan dan plankton.
Kerusakannya dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan ekosistem laut dan berdampak langsung terhadap penghidupan masyarakat pesisir.
Selain kehilangan sumber daya alam, berkurangnya hutan mangrove juga meningkatkan risiko abrasi yang mengancam permukiman warga di sepanjang pesisir.
Padahal sebagian wilayah itu telah berkembang menjadi kawasan padat penduduk yang bergantung pada hasil laut.
Dengan adanya langkah penyelidikan dari Kejati Sulteng dan investigasi Gakkum KLHK, masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak berhenti di meja wacana.
Publik menunggu tindakan hukum yang tegas dan pemulihan lingkungan yang nyata, agar Desa Siuna dapat kembali hijau dan lestari seperti semula. (*)













Discussion about this post