KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Konflik panjang antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali memasuki babak selanjutnya.
Setelah melalui berbagai proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung, Sugianto kini resmi menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Negeri Luwuk atas dugaan kerugian materil dan immateril yang dialaminya.
Langkah hukum ini ditandai dengan telah diregisternya gugatan bernomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di Pengadilan Negeri Luwuk.
“Iya, tadi sudah sidang pembacaan gugatan,” ungkap Ismail S. Angio SH, tim kuasa hukum Jati Centre Palu Sugianto Adjadar, Selasa, (28/10/2025).
Sengketa ini bermula dari Surat Keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak berdasar hukum oleh pihak Sugianto.
Merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional, Sugianto kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam putusan PTUN Palu, gugatan Sugianto dikabulkan, dan KPU Banggai dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.
Namun perjuangan hukum tidak berhenti di situ. KPU Banggai yang diketuai Santo Gotia mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun kembali mengalami kekalahan. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pun tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung menolak kasasi KPU Banggai dan menguatkan putusan sebelumnya.
Kekalahan beruntun tersebut membuat posisi hukum Sugianto semakin kuat. Bahkan, KPU Banggai dijatuhi sanksi etik berupa Peringatan oleh Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu karena dianggap melanggar prinsip profesionalitas dan prosedural.
Meski telah memenangkan berbagai proses hukum, Sugianto mengaku tetap mengalami dampak besar dari kasus yang menimpanya. Ia menyebut, akibat pemberhentian tersebut, dirinya kehilangan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada Banggai berikutnya serta kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar lingkup kepemiluan.
“Karena atas sanksi KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada pilkada kemarin dan juga kesulitan mencari pekerjaan di luar penyelenggara. Untuk itu, kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,” ujar Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo.
Menurut Gogo, gugatan kali ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan finansial, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baiknya sebagai mantan penyelenggara pemilu yang dinilai telah difitnah dan diperlakukan tidak adil.
“Ini tentang harga diri dan kehormatan saya sebagai warga negara. Saya ingin menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu juga harus dilindungi oleh hukum jika diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.
Sementara itu ketua Tim Jati Centre Palu, Ruslan Husein SH, MH mengatakan pihaknya optimistis gugatan kali ini akan kembali dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami punya dasar hukum yang kuat, karena sebelumnya putusan pengadilan tata usaha negara sudah berpihak pada klien kami. Gugatan ini bukan sekadar kelanjutan, tapi bentuk penegakan keadilan agar kerugian yang dialami klien kami bisa diakui secara hukum,” tegas Ismail.
Perkara antara Sugianto Adjadar dan KPU Banggai kini menjadi perhatian luas di Banggai. Tidak hanya karena menyangkut nasib seorang mantan penyelenggara pemilu, tetapi juga karena menyentuh aspek penting tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian para pihak. Publik menanti apakah gugatan ini akan menjadi akhir dari perjalanan panjang sengketa yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, atau justru membuka babak baru dalam sejarah panjang dinamika hukum kepemiluan di Kabupaten Banggai.(*)













Discussion about this post