Kilasbanggai.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Setubuhi Gadis 15 Tahun, Polisi Tangkap Ayah Tiri di Bunta Banggai

admin by admin
29 September 2025
in Banggai

KILASBANGGAI.COM,BUNTA- Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (23) warga Kabupaten Parigi Moutong, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Bunta, Banggai, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bunta, Polres Banggai.

“Awalnya pelaku memasuki kamar korban yang kemudian memegang bagian dada dan selanjutnya membuka celana korban hingga terjadilah persetubuhan,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

31 Desember 2025
Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

30 Desember 2025

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban sebanyak dua kali dibulan September 2025.

“Korban berusia 15 tahun dan sudah tidak bersekolah,” ujar AKP Tio.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.(*)

Previous Post

Bupati Amirudin Resmi Lantik Ir. Moh. Ramli Tongko Sebagai Sekda Banggai Definitif

Next Post

Kembali Gelar “MAS”, Disdikbud Banggai Ajak Masyrakat Cintai Seni Budaya Daerah

Berita Pilihan

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

KILASBNGGAI.COM, BUNTA - Polsek Bunta Polres Banggai mengingatkan ke seluruh pedagang petasan untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi.  ...

Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

by Ikbal Siduru
30 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Semangat pemerintah pusat dalam mendongkrak ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih patut diapresiasi. Program nasional...

Polsek Bunta Gelar Rapat Koordinasi, Matangkan Pengamanan Tahun Baru

Polsek Bunta Gelar Rapat Koordinasi, Matangkan Pengamanan Tahun Baru

by Ikbal Siduru
30 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polsek Bunta menggelar Rapat...

Layanan Bank Sulteng Luwuk Jadi Sorotan, Diduga Tak Antisipasi Padatnya Transaksi Akhir Tahun

Layanan Bank Sulteng Luwuk Jadi Sorotan, Diduga Tak Antisipasi Padatnya Transaksi Akhir Tahun

by Muhammad Maruf
29 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Pelayanan Bank Sulteng Cabang Luwuk, Kabupaten Banggai, dikeluhkan sejumlah nasabah, Senin (29/12/2025). Antrean panjang terjadi sejak pagi hari,...

Live Tak Senonoh di TikTok, Sepasang Kekasih di Toili Diringkus Polisi

Live Tak Senonoh di TikTok, Sepasang Kekasih di Toili Diringkus Polisi

by Muhammad Maruf
27 Desember 2025
0

KILASBANGGAI.COM,TOILI- Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulteng mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui siaran langsung pada...

Next Post
Kembali Gelar “MAS”, Disdikbud Banggai Ajak Masyrakat Cintai Seni Budaya Daerah

Kembali Gelar "MAS", Disdikbud Banggai Ajak Masyrakat Cintai Seni Budaya Daerah

Discussion about this post

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

Polsek Bunta Imbau Pedagang Tak Jual Petasan, Berdaya Ledak Besar

by Ikbal Siduru
31 Desember 2025
0

Konsep Otomatis

Gubernur Anwar Hafid Lantik 36 Pejabat Eselon II dan 3.230 PPPK Paruh Waktu

by Muhammad Maruf
31 Desember 2025
0

Konsep Otomatis

Setelah 212 Km di 2025, Anwar-Reny Bidik Jalan Lingkar Togean dan Kepala Burung Banggai

by Muhammad Maruf
30 Desember 2025
0

Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

Minim Transparansi, TNI Diduga Tangani Proyek Gerai Kopdes di Banggai

by Ikbal Siduru
30 Desember 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In