KILASBANGGAI.COM,BATUI- Warga Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai menyuarakan kekecewaan atas proses sosialisasi dan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dinilai dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.
Proses ini dipandang bertentangan dengan semangat dan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam petunjuk pelaksanaan tersebut, secara tegas diatur bahwa pembentukan koperasi harus melalui tahapan sosialisasi yang terbuka, transparan, dan partisipatif.
Warga menyebutkan bahwa hingga saat ini mereka tidak pernah diundang dalam forum resmi sosialisasi maupun musyawarah pembentukan koperasi.
“Kami baru tahu bahwa koperasi sudah dibentuk ketika kami menerima informasi pengurus koperasi sudah terbentuk, padahal kami tidak mengetahui kapan dilaksanakan musyawarah dan tidak ada dokumentasi dan publikasi oleh pihak kelurahan. Ini jelas melanggar prinsip dasar koperasi,” ujar Rastam, Anggota Karang Taruna Balantang.
Warga juga mempertanyakan dasar legalitas dan transparansi struktur pengurus koperasi yang telah ditetapkan tanpa proses penjaringan terbuka.
Padahal, dalam Pasal 4 huruf (a) petunjuk pelaksanaan, disebutkan bahwa pembentukan koperasi harus didahului oleh kegiatan penyadaran dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar memahami maksud dan tujuannya.
Ketertutupan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa koperasi yang semestinya menjadi alat pemberdayaan ekonomi bersama justru bisa menjadi alat kepentingan segelintir pihak yang tidak merepresentasikan kebutuhan kolektif masyarakat Balantang.
Atas hal tersebut, warga Kelurahan Balantang menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai agar melakukan audit terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Balantang.
Kemudian, dilakukan ulang sosialisasi secara terbuka, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara adil dan transparan.
Serta penyusunan ulang struktur koperasi berdasarkan hasil musyawarah warga, sesuai dengan prinsip demokratis dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk pelaksanaan.
Warga berharap agar pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Balantang tidak hanya formalitas, tetapi menjadi lembaga ekonomi yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil, dikelola dengan prinsip keterbukaan dan keadilan sosial.
“Bagaimana koperasi mau berjalan sesuai dengan amanat regulasi tetapi pada saat baru pembentukan dilakukan tertutup tanpa pelibatan masyarakat secara luas,” tegas Rastam. (*)
Discussion about this post