
KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Seorang pria berinisial WL (31) alias Y warga Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terpaksa diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Senin (17/3/2025) sore.
Pria ini diamankan petugas karena melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan inisial MS (27) warga Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Belakangan diketahui perempuan tersebut adalah pacar pelaku.
“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di depan khalayak ramai sehingga terekam lalu viral di media sosial,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, Selasa (18/3/2025).
Adapun kronologi kejadiannya bahwa pada Senin (17/3/2025) sekitar jam 17.00 Wita pelaku mendatangi tempat kerja korban di salah satu rumah makan di kawasan wisata KM 5 Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Di tempat tersebut, pelaku memaksa Korban untuk pergi bersamanya. Namun hal itu tidak diindahkan oleh korban hingga berujung pada pertengkaran.
Tersulut emosi, pelaku kemudian memukul korban di bagian wajah serta mengambil sebilah parang yang berada di warung tersebut, dan selanjutnya mengayunkan ke arah korban.
Korban yang merasa terancam kemudian berusaha melarikan diri, akan tetapi pelaku terus mengejar dan kembali memukul korban di bagian perut dan leher.
“Akibatnya korban harus mendapatkan 12 jahitan akibat luka sayatan di bagian kepala dan memar bagian leher,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku tega menganiaya korban yang juga pacarnya lantaran tidak terima hubungan mereka harus berakhir. (*)
Discussion about this post