
KILASBANGGAI.COM,LUWUK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai resmi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.
Komisioner KPU Banggai Divisi Teknis, Hidayat Helingo, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di dua kecamatan yang menjadi lokasi PSU, yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Untuk Kecamatan Simpang Raya, pelaksanaan Bimtek berlangsung selama 2 hari, yaitu sejak tanggal 20–21 Maret 2025
Sedangkan Kecamatan Toili akan dimulai pada tanggal 22–26 Maret 2025.
“Bimtek ini melibatkan seluruh Badan Adhoc di kedua kecamatan, yakni PPK, PPS, dan KPPS,” kata Hidayat, Kamis (20/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis serta simulasi terkait tata cara pemungutan dan penghitungan suara ulang.
“Kami ingin memastikan bahwa PSU berjalan dengan baik, bertanggung jawab, dan hasilnya dapat dipercaya oleh publik,” ujar Hidayat Hilengo.
Dengan adanya Bimtek ini, KPU Banggai berharap seluruh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan dan desa dapat memahami mekanisme PSU secara menyeluruh, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara ulang berlangsung lancar dan transparan. (*)
Discussion about this post