
KILASBANGGAI.COM,BANGKEP-Keterbukaan informasi publik merupakan aspek penting dalam mendukung good governance ditingkat Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Atas dasar itu lahirlah kritik terkait kinerja publikasi lembaga DPRD kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, Lembaga wakil rakyat itu dinilai tidak mencontohkan peran serta dalam semangat keterbukaan informasi publik.
Kritik ini Berasal dari Sadam Masoyang, Pemuda Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, ia prihatin terhadap kondisi tata kelola pemerintahan yang ada di kabupaten  Banggai Kepulauan khususnya di Lembaga DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Putra Asli Desa Popisi itu, menyayangkan kinerja DPRD Banggai Kepulauan yang terkesan tertutup alias gagap dalam memanfaatkan teknologi di era serba terbuka ini.
Masyarakat hari ini kesulitan dalam mengetahui maupun mengakses agenda serta program kerja apa saja yang telah dilaksanakan di Lembaga perwakilan Rakyat Banggai Kepulauan.
“jujur,  di era yang serba digital saat ini kami selaku anak daerah minim informasi yang kaitannya dengan kinerja DPRD Banggai Kepulauan “Ucapnya.
Tidak adanya laman resmi maupun media sosial milik  DPRD kabupaten Banggai Kepulauan yang bisa di akses oleh masyarakat.
Diketahui bahwa DPRD memiliki tiga fungsi dasar yakni, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan  fungsi pengawasan, aktifitas terkait fungsi dasar inilah yang ingin diketahui oleh publik lewat media sosial maupun website yang kapan saja bisa di akses langsung oleh masyarakat.
Sadam heran sekelas Lembaga perwakilan rakyat tidak memiliki akun media sosial yang resmi dan aktif   memberikan informasi ke publik.
Jika hal ini terus dibiarkan akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik, maka bisa dipastikan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.
Ia meminta agar lembaga DPRD kabupaten Banggai Kepulauan berbenah dalam hal menyuguhkan informasi di ruang publik  khususnya dalam mengelola media sosial agar terciptanya transparansi sehingga masyarakat benar-benar merasa terwakili.
“Ini hak kita selaku masyarakat, kita berhak tahu, jangan ada yang di tutup-tutupi, ini perintah undang-undang ” Tegasnya. (*)
Discussion about this post