
KILASBANGGAI.COM, TOLI-TOLI – Pemecatan 2 Anggota BPD Badan Permusyawaratan Desa Labuan Lobo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli masing masing SAIPUL (Ketua) AMY JUMARO (Anggota) Ditanggapi Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Tengah Roike Lambidju, S.Sos.
Menurut Roike, setelah membaca berita melalui media online dan melakukan komunikasi langsung ke 2 anggota BPD maka kami duga Pemberhentian itu Cacat prosedur.
Dalam regulasi Permendagri 110. Tahun 2016 khususnya pasal 19, pasal 20, itu sangat Jelas. Kata roike
Menurut keterangan kepala Desa Labuan Lobo BASIR ABBAS yang dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa , Penyebab Pemecatan kedua anggota BPD tersebut karena tak mau menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) 2025.
Dengan pernyataan kepala Desa itu membuat Roike Lambidju sebagai Ketua umum PABPDSI Sulteng ini merasa geram.
“Kalau Hanya ini alasan yang dipakai menjadi dasar untuk pemecatan maka ini sangat keliru”
Lanjut dia, Mengkritisi APBDes merupakan Tugas, Hak, dan bagian dari Pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa, untuk memastikan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan dan lebih khusus pengawasan APBDes berjalan baik.
Apalagi dengan terbit nya SK bupati Toli Toli no. 431 tahun 2025 tertanggal, 9 juli 2025, tentang: Perubahan ke empat atas Keputusan Bupati nomor 284 tahun 2020 tentang Penetapan Anggota BPD Labuan Lobo Kecamatan Ogodeide Kabupaten Toli Toli Periode Tahun 2020-2026.
Yang didalamnya sudah memuat PAW BPD dan sudah ditetapkan.
Sementara Anggota BPD yang di Berhentikan belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati, “Ini sangat keliru” kata roike
Ini sangat sangat rancu, dan harus menjadi Perhatian oleh Bupati Toli Toli terutama Dinas PMD yang berkepentingan terhadap lahirnya SK di maksud.
Dengan hal itu, Saya selaku Ketua PABPDSI Sulteng sangat mengharapkan dan meminta dengan hormat kepada Bupati Toli Toli mohon evaluasinya dan terlebih dapat mininjau kembali SK dimaksud.
Jangan sampai persoalan ini menjadi Preseden buruk atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa terutama atas kesewenang-wenangan memberhntikn BPD hanya karena kritis terhadap Kebijakan Kades.
Ketua PABPDSi Sulteng berharap Semoga ini tidak terjadi di anggota BPD kedepan di Sulteng ini.
Masalah ini kami akan suarakan sebagai bagian dari Komitmen Organisasi untuk memperjuangkan hak hak BPD Sulawesi Tengah,
“Insyaallah di Temu Raya PABPDSI Sulteng yang akan di laksanakan 6 hingga 7 Agustus di kota palu akan kami suarakan di hadapan gubernur Sulteng. Tutupnya
Discussion about this post