Kilasbanggai.com
Senin, Juli 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Menulis Berita Wartawan Lagi-Lagi Dipanggil di Kepolisian, AJI Palu : Ini Merupakan Bentuk Intimidasi Terhadap Kerja Jurnalistik

Rdks by Rdks
14 Juli 2025
in Banggai, Nasional, Sulteng

KILASBANGGAI.COM – PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan kegeramannya terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers, melalui pelaporan hukum di kepolisian.

 

Kali ini AJI Palu menyesalkan dan mengecam atas pemanggilan wartawati Metroluwuk, Emiliana, sebagai saksi oleh kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tentang kelangkaan solar di SPBU atau Automated People Mover System (APMS) di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA

Walhi Sulteng Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Siuna

Walhi Sulteng Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Siuna

14 Juli 2025
Diduga Pengelolaan Dana BUMDes Dwipakarya 3 Tahun Tidak Jelas, Warga Lapor ke Kejaksaan

Diduga Pengelolaan Dana BUMDes Dwipakarya 3 Tahun Tidak Jelas, Warga Lapor ke Kejaksaan

14 Juli 2025

 

Menurut Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indenpenden (AJI) Palu Nurdiansyah, bahwa ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Pemanggilan wartawan sebagai saksi tentu tidak sejalan dengan UU Pers, atau semangat kebebasan pers. Jurnalis memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarkan informasi kepada publik, tentunya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Langkah pemanggilan ini, kami benar-benar sangat kami sesalkan!,” kata pria yang disapa Nanang ini, Minggu (13/7/2025).

 

Kronologi kasus ini bermula, pada 4 Juni 2024, wartawati dari media online Metroluwuk, Emiliana menerima laporan, dari sejumlah petani di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, terkait kelangkaan solar subsidi yang menyulitkan kegiatan pertanian, terutama di masa tanam. Emiliana pun saat itu segera melakukan proses jurnalistik, telah menerbitkan berita dengan judul “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi”.

 

Rupanya, berita tersebut yang telah diposting di facebook official Metroluwuk.net pada 12 Juni, diperkarakan secara hukum. Tanggal 12 Juli kemarin Emi mendapatkan surat panggilan sebagai saksi oleh kepolisian.

 

AJI menilai pemberitaan itu merupakan bagian dari tugas dan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, berdasarkan laporan masyarakat. Akan tetapi bilamana terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh wartawan bersangkutan, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan mestinya menempuh mekanisme yang tepat.

 

“Mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan melalui proses hukum yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis,” tambah Nanang.

 

Selain itu apabila Emi dipanggil sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik antar orang dirugikan nama baiknya dengan narasumber, maka mestinya Jurnalis tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian yang berkaitan dengan pemberitaan itu. Terutama bila tujuannya untuk mengungkap narasumber atau memvalidasi isi berita.

 

“Jika berita itu digunakan sebagai bukti dalam kasus pencemaran nama baik oleh narasumber, itu adalah hak pelapor. Akan tetapi tidak memerlukan jurnalis sebagai saksi untuk memvalidasi. Sebab jurnalis hanya mencatat pernyataan narasumber atau fakta benar menurut versi narasumber,” terangnya.

 

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Palu menyampaikan beberapa poin penting:

1. Mengecam tindakan pemanggilan Emiliana sebagai saksi karena dianggap sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalis.

2. Meminta kepolisian untuk menghentikan proses pemanggilan Emi sebagai saksi dan menghormati kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Mengimbau semua pihak untuk menghormati independensi jurnalis, dan yang terepenting tidak menggunakan cara-cara intimidatif yang dapat mengancam keselamatan atau kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

4. Mengimbau kepada setiap jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, agar berita tidak berpotensi kepada permasalahan hukum di kemudian hari.

5. AJI Palu juga mendesak kepolisian untuk transparan dan tidak memihak dalam menangani kasus ini, sehingga tidak merugikan satu pihak, utamanya jurnalis.

6. Meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam suatu karya jurnalistik untuk menempuh mekanisme pelaporan ke Dewan Pers sebelum ke ranah pidana.

 

“Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk melindungi kebebasan pers, bukan justru menjadi alat untuk membungkam jurnalis,” tegas Nurdiansyah. (*)

Previous Post

Semarak Malam Puncak HUT Banggai ke-65, Wabup Furqanuddin Tutup Rangkaian Porkab V Tahun 2025

Next Post

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Bunta Gelar Razia Knalpot Brong

Berita Pilihan

Walhi Sulteng Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Siuna

Walhi Sulteng Temukan Ada Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Siuna

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (Walhi Sulteng) merespon pengaduan yang dilakukan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten...

Diduga Pengelolaan Dana BUMDes Dwipakarya 3 Tahun Tidak Jelas, Warga Lapor ke Kejaksaan

Diduga Pengelolaan Dana BUMDes Dwipakarya 3 Tahun Tidak Jelas, Warga Lapor ke Kejaksaan

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Pengelolaan dana BUMDes Desa Dwipakarya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banggai.  ...

Polsek Luwuk Temukan Sejumlah Remaja Putri, Diduga Nikmati Lem Fox

Polsek Luwuk Temukan Sejumlah Remaja Putri, Diduga Nikmati Lem Fox

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Tim Patroli Polsek Luwuk menemukan tiga remaja putri yang tengah asik duduk di depan Kantor PELNI Luwuk di...

Sempat Terlihat Beli Sarapan, Pria Asal Balantak Ditemukan Tak Bernyawa di Batui

Sempat Terlihat Beli Sarapan, Pria Asal Balantak Ditemukan Tak Bernyawa di Batui

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BATUI- Anggota Polsek Batui, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat laki-laki, di Kamar rumah korban di Kompleks Terminal...

Polres Banggai Kepulauan Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Matanga

Polres Banggai Kepulauan Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Matanga

by Rdks
14 Juli 2025
0

KILASBANGGAI.COM,SALAKAN– Polres Banggai Kepulauan kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Minggu, 13 Juli 2025, Unit Idik 3 Satuan...

Next Post
Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Bunta Gelar Razia Knalpot Brong

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Bunta Gelar Razia Knalpot Brong

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In