KILASBANGGAI.COM,PALU-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengumumkan bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menjadi daerah ke-4 di Provinsi Sulawesi Tengah yang berhasil menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa/kelurahannya, yakni sebanyak 144 Posbankum, Sabtu (11/10/2025).
Pencapaian ini menegaskan komitmen bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah pemerintahan.
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng mengatakan bahwa Pembentukan Posbankum di tiap desa/kelurahan bertujuan menghadirkan layanan bantuan hukum gratis yang mudah dijangkau oleh masyarakat, meliputi konsultasi hukum, pendampingan, dan penyuluhan hukum preventif.
Sebelumnya, beberapa daerah di Sulteng telah lebih dahulu mencapai target 100%, antara lain Kota Palu dan Kabupaten Tojo Una-Una; baru-baru ini Kabupaten Banggai Laut juga menyusul menjadi daerah ketiga yang mencapai 100% pembentukan Posbankum. Dengan ditetapkannya Bangkep sebagai daerah ke-4, upaya pemerataan layanan hukum di Sulteng terus menunjukkan kemajuan nyata.
Keberhasilan percepatan pembentukan Posbankum juga didorong oleh kebijakan Pemprov Sulawesi Tengah. Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid telah menerbitkan Surat Edaran yang mendorong dan menginstruksikan seluruh bupati/wali kota untuk memfasilitasi pembentukan Posbankum di setiap desa/kelurahan sebagai langkah memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat. Surat edaran ini menjadi payung kebijakan yang mempercepat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rakhmat Renaldy, menyatakan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan seluruh pemangku kepentingan daerah. “Posbankum adalah wujud hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menjamin akses keadilan tanpa hambatan jarak dan biaya,” tegasnya.
Rakhmat juga mendorong agar pengelolaan Posbankum dijalankan profesional dan berkelanjutan sehingga manfaatnya terasa nyata bagi warga.
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, menambahkan bahwa pembentukan Posbankum harus disertai peningkatan kapasitas pengelola (penyuluh hukum/narsum lokal), mekanisme rujukan, serta integrasi dengan layanan hukum lain agar layanan yang diberikan efektif dan bertanggung jawab.
Data terkini dan target ke depan
• Jumlah Posbankum di Kabupaten Banggai Kepulauan: 144 (sesuai jumlah desa/kelurahan).
• Status capaian 100% di provinsi Sulteng: Kota Palu, Kab. Tojo Una-Una, Kab. Banggai Laut, dan kini Kab. Banggai Kepulauan sebagai daerah ke-4 yang mencapai target 100% pembentukan Posbankum.
• Upaya nasional: Kementerian Hukum terus mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh Indonesia — ratusan bahkan ribuan Posbankum telah difasilitasi di berbagai provinsi sebagai bagian dari strategi pemerataan akses keadilan. Kanwil Sulteng berkomitmen untuk mendorong seluruh kabupaten/kota lain mencapai nilai 100%.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan target jangka pendek untuk mendampingi kabupaten/kota yang belum mencapai 100% agar segera menyusun rencana aksi, mengalokasikan sumber daya, dan menguatkan kerja sama dengan organisasi advokat lokal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan lembaga masyarakat sipil. Dukungan teknis, pelatihan penyuluh hukum desa, serta bantuan administratif akan terus diberikan sebagai bagian dari program fasilitasi layanan hukum.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap momentum ini menjadi pemicu bagi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat desa/kelurahan, LBH, organisasi advokat, perguruan tinggi, dan masyarakat—untuk terus bersinergi dalam memperkuat budaya hukum serta memastikan layanan Posbankum berkualitas dan berkelanjutan. Gubernur Sulteng melalui surat edaran juga mengimbau percepatan tindak lanjut di tingkat kabupaten/kota sehingga target 100% dapat dicapai provinsi secara keseluruhan. (*)
Discussion about this post