KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Pemerintah Desa (Pemdes) Hion, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai melaksanakan musyawarah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan LKD/LKK.
Musyawarah ini untuk perekrutan satu kader Posyandu yang akan mengisi kekosongan usai seorang kader mengundurkan diri.
Pengunduran diri terjadi karena telah diangkat menjadi Kaur Keuangan Desa Hion.
Hadir dalam musyawarah itu Kepala Desa Hion Naufal Mustamin, Ketua BPD Sahbudin Idris, anggota BPD, para kader Posyandu, dan tokoh masyarakat.
Naufal Mustamin menyatakan perekrutan LKD ini merujuk pada Perbup Nomor 106 tahun 2022. Aturan ini mewajibkan perekturan kader Posyandu diwajibkan melalui musyawarah.
Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemurahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar.
Ia berharap siapa pun yang terpilih dalam hasil musyawarah maka harus bermitra yang baik, demi kelancaran roda pemerintahan di Desa Hion. (*)
Discussion about this post