KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Kepala Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dikabarkan tidak membayarkan Insentif/honor 2 kader Posyandu selama 5 bulan, sejak April-Agustus 2025.
2 kader Posyandu tersebut sebelumnya telah dikeluarkan SK pemberhentian yang dinilai tidak sesuai regulasi, sehingga telah dimediasi di Dinas PMD Banggai dan diaktifkan kembali.
Dengan dasar itu, pemberhentian 2 kader Posyandu dinilai cacat hukum sehingga secara otomatis insentif mereka harus dibayarkan.
Fatima Boften, Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dinas PMD Banggai saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dengan diaktifkan kembali 2 kader secara otomatis Insentifnya pun harus dibayarkan berdasar surat dari kecamatan.
“Pemerintah kecamatan juga sudah berkoordinasi dengan kami terkait pembayaran Insentif kader Posyandu tersebut,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini 2 kader Posyandu Wirda Uge dan Mirdawati Rahman mengaku belum menerima insentif, hanya dibayarkan 2 bulan yaitu September dan Oktober.
“Yang 5 bulan sebelumnya belum dibayarkan,” kata 2 kader Posyandu.
Satar atuka kepala desa bohotokong saat dikonfirmasi ia mengatakan Kami menindaklanjuti hasil Rekomendasi Dinas PMD yang tertuang dalam berita Acara yang telah ditanda tangani bersama.
Menurut kades Selain dari Rekomendasi tersebut, kami tidak berani mengambil langkah menabrak keputusan.
Sementara itu Camat Bunta Buhari Malihat mengaku bahwa memang benar sudah berkoordinasi dengan dinas PMD dan Insentif 2 kader Posyandu tersebut harus di bayarkan.
Ia juga menjelaskan dalam waktu dekat kami akan turun monitoring dan evaluasi (monev) di desa bohotokong termasuk persoalan Insentif atau honor 2 kader posyandu yang belum dibayarkan oleh kepala desa . (*)
Discussion about this post