Kilasbanggai.com
Jumat, September 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

DPRD Rekomendasikan Pjs Bupati Banggai Cabut SK Pemberhentian Kades Petak

Rdks by Rdks
13 November 2024
in Banggai, Legislatif, Luwuk, Pemerintahan, Sulteng, Terkini

KILASBANGGAI.COM , LUWUK- Komisi I DPRD Banggai merekomendasikan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu Labukang.

 

SK pemberhentian itu ditandatangani Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah.

BACA JUGA

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Dowiwi, Banggai

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Dowiwi, Banggai

11 September 2025
DPRD Banggai dan Pemerintah Daerah Komitmen Selesaikan Masalah Rakyat, Ini 7 Poin Penting Hasil RDP

DPRD Banggai dan Pemerintah Daerah Komitmen Selesaikan Masalah Rakyat, Ini 7 Poin Penting Hasil RDP

10 September 2025

 

Agenda rapat dengar pendapat yang sempat diwarnai ketegangan sebelum berlangsung itu diinisiasi komisi membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Rabu (13/11/2024) siang.

 

Rekomendasi ini muncul setelah rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Lisa Sundari, bersama sejumlah anggota komisi, Asisten I Setda Banggai, Andi Nurdjalal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hasan Baswan Dg. Masikki, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai, Zainudin Saluki, Kades yang diberhentikan sementara, Syamsu Labukang serta perwakilan warga dan mahasiswa.

 

Rapat digelar untuk membahas pemberhentian sementara Syamsu Labukang.

 

Putusan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan regulasi. Sebab, tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu.

 

Sanski terhadap Syamsu setelah ia menyampaikan keluhannya melalui video siaran langsung di jejaring media sosial Facebook.

 

Setelah videonya beredar ke mana-mana, Syamsu pun diminta klarifikasi oleh Dinas PMD Banggai.

 

Namun, empat hari pasca siaran langsung itu, Syamsu menerima surat keputusan pemberhentian sementara.

 

Syamsu menjelaskan alasannya hingga ia membuat video siaran langsung. Ia mengaku, kecewa dengan salah satu kepala bidang Dinas PMD Banggai yang terkesan tidak komunikatif. Padahal, urusannya sangat penting.

 

Beberapa kali Syamsu menghubungi salah satu Kabid Dinas PMD Banggai, baik melalui telepon biasa, telepon maupun pesan WhatsApp.

 

Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan menyatakan bahwa teguran ini merupakan langkah administratif sesuai undang-undang yang membolehkan teguran lisan atau tertulis.

 

Namun, Hasan Baswan menekankan bahwa Syamsu sebelumnya sudah mendapat teguran serupa pada tahun 2022 dan 2023 karena pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala desa.

 

Syamsu dinilai melanggar etika tata kelola pemerintahan profesional melalui pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintahan saat ini “tidak jelas.”

 

Pernyataan ini dianggap tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala desa.

 

Kabag Hukum Setda Banggai, menyatakan SK Bupati terkait pemberhentian sementara ini adalah produk hukum daerah dan dapat diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Meski demikian, beberapa anggota Komisi I, termasuk Naim Saleh dan Mursidin menilai bahwa saran ini terlalu berat dan meminta agar SK tersebut ditinjau kembali.

 

“Kami merekomendasikan pencabutan SK pemberhentian ini agar roda pemerintahan desa bisa berjalan kembali dengan baik,” ujar Mursidin.

 

Ia juga menyarankan agar masalah diselesaikan dengan musyawarah antara pihak PMD dan Syamsu, tanpa perlu membawa masalah ini ke jalur hukum PTUN. Asisten I Nurdjalal diminta untuk memfasilitasinya, di mana Syamsu maupun Dinas PMD Banggai harus berbesar hati menanggalkan ego masing-masing.

 

Mursidin meminta agar Asisten I, Andi Nurdjalal memanfaatkan pendekatan humanis. Sebab, aleg PKS ini menilai, masalah tersebut hanyalah masalah komunikasi.

 

Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Ketua Komisi I, Lisa Sundari meramu kesimpulan.

 

Kesimpulan ini sekaligus menjadi poin-poin rekomendasi DPRD Banggai kepada Pemda Banggai.

 

Paling tidak, empat poin rekomendasi hasil rapat dengar pendapat itu.

 

Pertama, meminta Dinas PMD untuk melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Petak.

 

Kedua, menegaskan kepada Dinas PMD Banggai untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian kepala desa guna menghindari maladministrasi.

 

Ketiga, menegaskan kepada Syamsu bahwa kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh etika terutama sebagai aparat pemerintahan.

 

Ketiga, jika komunikasi antara Kepala Desa Petak dan Dinas PMD berjalan baik dengan dipandu Asisten I, maka DPRD Banggai meminta agar SK pemberhentian sementara tersebut dicabut demi kelancaran administrasi pemerintahan di Desa Petak.

 

Komisi I DPRD Banggai berharap agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti, sehingga pemerintah desa bisa kembali berfungsi normal. (*)

Previous Post

Masyarakat Tuntut Cabut SK Pemberhentian Kades Petak, Om Ingo : Syamsu Labukang Adalah Kades Terbaik

Next Post

Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Inisial KMN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Berita Pilihan

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Dowiwi, Banggai

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Dowiwi, Banggai

by Rdks
11 September 2025
0

KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA - Pemukiman warga Desa Dowiwi, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali terendam banjir, Kamis (11/9/2025)....

DPRD Banggai dan Pemerintah Daerah Komitmen Selesaikan Masalah Rakyat, Ini 7 Poin Penting Hasil RDP

DPRD Banggai dan Pemerintah Daerah Komitmen Selesaikan Masalah Rakyat, Ini 7 Poin Penting Hasil RDP

by Rdks
10 September 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK - Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kabupaten Banggai akhirnya mendapat respons konkret dari pihak legislatif dan Eksekutif, Pada Senin...

DPRD dan Pemda  Banggai Tetapkan APBD Perubahan 2025

DPRD dan Pemda Banggai Tetapkan APBD Perubahan 2025

by Rdks
10 September 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK - Rapat paripurna DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Rabu (10/9/2025), menetapkan sejumlah penyesuaian postur APBD Banggai 2025....

Bongkar Peran Masing-masing Pelaku, Polisi Ringkus Lima Anggota Komplotan Maling Beras di Toili Barat

Bongkar Peran Masing-masing Pelaku, Polisi Ringkus Lima Anggota Komplotan Maling Beras di Toili Barat

by Rdks
10 September 2025
0

KILASBANGGAI COM,TOILI- Aksi kawanan pencuri spesialis beras di Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai akhirnya terhenti, setelah mereka berhasil di bekuk...

HUT ke-24, Demokrat Sulteng Gelar Aksi Sosial dan Santunan untuk Masyarakat

HUT ke-24, Demokrat Sulteng Gelar Aksi Sosial dan Santunan untuk Masyarakat

by Rdks
9 September 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tengah memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Partai Demokrat dengan berbagai...

Next Post
Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Inisial KMN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Inisial KMN Dilaporkan ke Bawaslu Banggai

Discussion about this post

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Dowiwi, Banggai

Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Dowiwi, Banggai

by Rdks
11 September 2025
0

“Ini Kebutuhan Dasar,” Anwar Hafid Ungkap Komitmen Kuat Pemprov Sulteng untuk Pendidikan

“Ini Kebutuhan Dasar,” Anwar Hafid Ungkap Komitmen Kuat Pemprov Sulteng untuk Pendidikan

by Rdks
10 September 2025
0

DPRD Banggai dan Pemerintah Daerah Komitmen Selesaikan Masalah Rakyat, Ini 7 Poin Penting Hasil RDP

DPRD Banggai dan Pemerintah Daerah Komitmen Selesaikan Masalah Rakyat, Ini 7 Poin Penting Hasil RDP

by Rdks
10 September 2025
0

DPRD dan Pemda  Banggai Tetapkan APBD Perubahan 2025

DPRD dan Pemda Banggai Tetapkan APBD Perubahan 2025

by Rdks
10 September 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In