KILASBANGGAI.COM, LUWUK – Perwakilan PT Koninis Fajar Mineral (KFM), Triwidy Kuncoro, menanggapi tuntutan masyarakat terkait masalah pembebasan lahan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai.
Triwidy mengatakan PT KFM selalu punya niat baik untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan warga.
“Mulai dari dampak lingkungan, CSR, talih asih hingga persoalan lahan,” kata Triwidy, Kamis (30/1/2025).
Ia juga menjelaskan terkait 76 hektare lahan warga yang dituding belum dibayarkan oleh PT KFM itu sudah ditangani ke ranah hukum.
Karena persoalan ini sebelumnya pihak masyarakat juga sudah pernah menguasakan kepada salah satu kuasa hukum, sehingga dasar itulah yang kemudian kami pihak PT KFM ikuti.
Pasalnya, lahan-lahan yang dimaksud sebelum digusur sudah dibayarkan ke pemiliknya.
“Nah kenapa kita bawa ke rana hukum karena saat diuji petik administrasi dan lokasi, kelengkapan surat surat lahan terdapat anak di bawah umur yang memiliki lahan dimaksud,” kata dia.
Pernyataan triwidy ini serupa dengan apa yang di sampaikan Tim pokja kabupaten Banggai sebelumnya.
Sehingga kata triwidy harus dipastikan dulu keasliannya untuk diuji forensik.

PT KFM juga berkomitmen jika surat tanah tersebut asli yang dipermasalahkan tetap dibayarkan.
“Karena kami PT KFM sudah terlebih dahulu membebaskan, lahan ini pemiliknya tumpang tindih jangan sampai kita dua kali bayar,” kata Triwidy. (*)
Discussion about this post