KILASBANGGAI.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai kembali membongkar kecurangan penjualan gas subsidi LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kecurangan harga jual gas bersubsidi tersebut ditemukan di Pangkalan Dijoy, Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai yang dilaporkan langsung masyarakat.
Tim Disperindag Kabupaten Banggai yang melakukan pengecekan ke pangkalan tersebut menemukan gas melon yang peruntukanya untuk warga miskin ternyata benar dijual seharga Rp30 ribu per tabung.
Tindak lanjut yang dilakukan tim Disperindag itu merupakan bentuk keseriusan Pemda Banggai atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan harga jual yang melambung tinggi dari HET.
Kepala Disperindag Kabupaten Banggai Natalia Potolemba melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen, Cian Lin, kepada media ini, Rabu (3/9/2035) mengatakan, pemilik Pangkalan Dijoy mengaku menjual gas tersebut dengan harga Rp30 ribu per tabung.
Lebih parah lagi, harga penjualan gas atas perintah Agen Asri untuk menjual dengan harga Rp30 ribu per tabung.
“Mereka (pangkalan) tidak mengaku membeli dari agen Rp 24 ribu per tabung, namun yang mereka akui diperintahkan agen menjual tabung seharga Rp30 ribu per tabung,” ungkap Cian Lin.
Keterangan pemilik pangkalan, kata Cian Lin, bahwa pihak Asri Gas memerintahkan pangkalan menjual dengan harga Rp30 ribu per tabung dengan alasan jika ada tabung gas yang bocor mereka tidak mau mengganti.
“Itu pengakuan (pangkalan) dan ada bukti rekamanya,” ujarnya.
Cian Lin menambahkan bahwa pangkalan tersebut masih menggunakan papan nama pangkalan lama yang masih tertera HET Rp21.800.
“Walau sudah dibayar untuk papan nama pangkalan yang baru tapi belum ada,” kata Cian Lin.
Ia menambahkan bahwa ada perubahan harga jual tabung LPG 3 kg berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang penetapan harga eceran tertinggi berbasis radius (jarak) dari supply point SPBE ke pangkalan oleh mobil transportir agen.
“Seperti untuk wilayah Kecamatan Bunta, Nuhon dan Simpang Raya dengan jarak (121-180 Km) maka harga penjualan tabung gas Rp24 ribu dan tidak bisa melebihi dari HET,” terangnya. (*)












Discussion about this post